MALANG, POSNEWS.CO.ID β Polisi membongkar praktik peredaran bawang bombai impor ilegal di Kota Malang, Jawa Timur.
Seorang importir bernama Benny Sanjir (46) ditangkap setelah diduga memasok bawang bombai yang melanggar standar impor hortikultura.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah gudang penimbunan bawang bombai di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.
βTim menemukan indikasi pelanggaran standar impor hortikultura. Kami kemudian melakukan pengecekan pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa,β ujar Putu Kholis dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Polisi mendapati gudang itu menerima pasokan bawang bombai merah impor dari seorang pemasok berinisial BS, yang kemudian diketahui sebagai Benny Sanjir.
Polisi Bongkar Modus Curang Importir
Setelah masuk ke gudang, petugas langsung memeriksa ratusan karung bawang bombai. Bahkan, polisi memotong beberapa umbi bawang untuk memastikan ukuran diameternya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya mengejutkan. Dari sekitar 700 karung bawang bombai merah, sebagian besar ternyata memiliki diameter di bawah 5 sentimeter.
Padahal, aturan impor hortikultura di Indonesia secara tegas mewajibkan bawang bombai impor memiliki diameter minimal 5 sentimeter.
βModus operandi tersangka adalah menjual bawang bombai impor berukuran di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal regulasi jelas mengatur ukuran minimal bawang bombai impor adalah 5 sentimeter,β tegas Putu Kholis.
Bawang Ilegal Dipasok dari India
Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa bawang bombai tersebut didatangkan dari India. Komoditas pangan itu kemudian dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram.
Permintaan bawang bombai itu cukup besar. Total pesanan tercatat mencapai sekitar 1.500 karung, dengan masing-masing karung berisi sekitar 9 kilogram bawang bombai.
Namun saat diperiksa, polisi menemukan sekitar 700 karung yang tidak memenuhi standar ukuran impor.
Temuan itu melanggar Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 yang mewajibkan bawang bombai impor memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter.
Polisi Sita Dokumen dan Arsip Impor
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita berbagai dokumen penting milik tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain izin usaha, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, serta berkas pengiriman barang impor.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan, Benny kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Hortikultura serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan impor ilegal lainnya yang terlibat dalam distribusi bawang bombai di wilayah Jawa Timur. (red)
Editor : Hadwan





















