Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi memeriksa ratusan karung bawang bombai impor ilegal di gudang Jalan Rajasa Kedungkandang Kota Malang. (red)

Polisi memeriksa ratusan karung bawang bombai impor ilegal di gudang Jalan Rajasa Kedungkandang Kota Malang. (red)

MALANG, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar praktik peredaran bawang bombai impor ilegal di Kota Malang, Jawa Timur.

Seorang importir bernama Benny Sanjir (46) ditangkap setelah diduga memasok bawang bombai yang melanggar standar impor hortikultura.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah gudang penimbunan bawang bombai di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.

β€œTim menemukan indikasi pelanggaran standar impor hortikultura. Kami kemudian melakukan pengecekan pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa,” ujar Putu Kholis dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Polisi mendapati gudang itu menerima pasokan bawang bombai merah impor dari seorang pemasok berinisial BS, yang kemudian diketahui sebagai Benny Sanjir.

Polisi Bongkar Modus Curang Importir

Setelah masuk ke gudang, petugas langsung memeriksa ratusan karung bawang bombai. Bahkan, polisi memotong beberapa umbi bawang untuk memastikan ukuran diameternya.

Baca Juga :  Duel Berdarah Jukir di Malang, Satu Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras

Hasilnya mengejutkan. Dari sekitar 700 karung bawang bombai merah, sebagian besar ternyata memiliki diameter di bawah 5 sentimeter.

Padahal, aturan impor hortikultura di Indonesia secara tegas mewajibkan bawang bombai impor memiliki diameter minimal 5 sentimeter.

β€œModus operandi tersangka adalah menjual bawang bombai impor berukuran di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal regulasi jelas mengatur ukuran minimal bawang bombai impor adalah 5 sentimeter,” tegas Putu Kholis.

Bawang Ilegal Dipasok dari India

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa bawang bombai tersebut didatangkan dari India. Komoditas pangan itu kemudian dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram.

Permintaan bawang bombai itu cukup besar. Total pesanan tercatat mencapai sekitar 1.500 karung, dengan masing-masing karung berisi sekitar 9 kilogram bawang bombai.

Baca Juga :  Perusahaan Eropa Pamerkan Robot Humanoid Canggih di Vivatech

Namun saat diperiksa, polisi menemukan sekitar 700 karung yang tidak memenuhi standar ukuran impor.

Temuan itu melanggar Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 yang mewajibkan bawang bombai impor memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter.

Polisi Sita Dokumen dan Arsip Impor

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita berbagai dokumen penting milik tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain izin usaha, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, serta berkas pengiriman barang impor.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan, Benny kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Hortikultura serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan impor ilegal lainnya yang terlibat dalam distribusi bawang bombai di wilayah Jawa Timur. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran di Cikunir Bekasi, 8 Orang Diciduk: Celurit Lukai Pemuda 18 Tahun
Pengamanan Aksi Hari Tani, Sudirman-Thamrin hingga DPR Jadi Perhatian Polisi
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia
21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother
BNN Musnahkan 34,7 Kg dan 2.156,4 Liter Narkoba, 25 Tersangka Dijerat
Polisi Tangkap NB, Tersangka Penembakan ASN Yahukimo dan Sita 3 Amunisi
155 Etomidate Siap Diedarkan Modus Tempel, Polisi Tangkap CA di PIK
Mediasi Dua Ormas di Sukabumi Berubah Jadi Adu Bacok, 5 Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:10 WIB

Tawuran di Cikunir Bekasi, 8 Orang Diciduk: Celurit Lukai Pemuda 18 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 06:23 WIB

Pengamanan Aksi Hari Tani, Sudirman-Thamrin hingga DPR Jadi Perhatian Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 21:02 WIB

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia

Rabu, 23 September 2026 - 20:47 WIB

21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIB

BNN Musnahkan 34,7 Kg dan 2.156,4 Liter Narkoba, 25 Tersangka Dijerat

Berita Terbaru

Donald Trump menegur wartawan CNN di PBB di tengah perselisihan hukum larangan media Gedung Putih. Simak rincian kasus dan reaksi pers. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Tegur Wartawan CNN di PBB di Tengah Gugatan Hukum

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi, Prakiraan cuaca Jabodetabek Kamis 24 September 2026 dengan potensi hujan dan petir di Bogor.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

Cuaca Jabodetabek, Suhu Tembus 35 Derajat dan Bogor Waspada Petir

Kamis, 24 Sep 2026 - 06:13 WIB