JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri akhirnya buka suara soal keberadaan Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook itu dipastikan sudah terlacak.
Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan proses penerbitan red notice terhadap Jurist Tan sedang berjalan. Polisi memastikan sudah mengantongi titik keberadaannya.
“Kasus Chromebook itu masih berproses, dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana Jurist Tan,” tegas Untung di Kompleks Parlemen, Senin (22/9/2025).
Meski begitu, Untung masih menutup rapat lokasi buronan tersebut. “Nanti kita update ya,” kilahnya singkat.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020–2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dianggap cukup.
Empat Tersangka Kasus Korupsi Chromebook:
- Ibrahim Arief (IA) – Konsultan perorangan di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
- Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran kala itu.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen.
- Jurist Tan (JT) – Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Kasus Chromebook ini menjadi sorotan publik lantaran proyek yang semestinya mendukung digitalisasi sekolah justru berubah jadi bancakan korupsi. (red)