Debt Collector Dilarang Tagih Pinjol Lebih dari 90 Hari, Ini Aturan OJK Terbaru

Sabtu, 8 November 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt collector dilarang menagih utang pinjol lebih dari 90 hari sesuai aturan OJK. (Ist/Posnews)

Debt collector dilarang menagih utang pinjol lebih dari 90 hari sesuai aturan OJK. (Ist/Posnews)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Bagi yang punya masalah kerap dikejar-kejar penagih utang atau debt collector sebaiknya bisa sedikit berlega. 

Pasalnya, debt collector tidak bisa menagih pinjaman online (pinjol) terus-menerus tanpa batas waktu.

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masa penagihan maksimal hanya tiga bulan atau 90 hari sejak nasabah dinyatakan gagal bayar.

Setelah batas waktu itu, debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan langsung. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang penyelenggaraan layanan pinjaman berbasis teknologi finansial.

Meski begitu, utang tidak otomatis dianggap lunas. Penyelenggara masih bisa menempuh jalur hukum atau melaporkan nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Juga :  GT Senayan dan GT Semanggi 1 Kembali Dibuka, Jasa Marga Pastikan Tol Dalam Kota Jakarta Lancar

Dampaknya, nasabah yang tercatat gagal bayar tidak akan bisa lagi mengajukan pinjaman di lembaga keuangan mana pun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK juga menegaskan, perusahaan pinjol tetap berhak menagih, namun wajib mematuhi norma hukum dan etika.

Berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 62, proses penagihan harus dilakukan tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan mempermalukan konsumen.

Selain itu, jam penagihan juga dibatasi ketat. Penagihan hanya boleh dilakukan Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, di luar hari libur nasional.

Baca Juga :  Ngaku Anak Propam, Pria Ini Pakai Mobil ‘BB Polsek’ Buat Jalan-Jalan, Polda Metro Bongkar Faktanya

Debt collector dilarang menagih di luar jam tersebut kecuali atas persetujuan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa konsumen tetap wajib bertanggung jawab membayar utangnya.

Kalau belum mampu membayar, sebaiknya ajukan restrukturisasi. Tapi lebih baik proaktif datang ke lembaga keuangan daripada dikejar-kejar,” ujarnya.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa OJK tak hanya melindungi konsumen, tapi juga menjaga agar ekosistem pinjaman online tetap sehat, tertib, dan berkeadilan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach
Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar
Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG
Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang
Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri
Beli Pulsa Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Disabet Clurit
Astronom Temukan Atmosfer pada Dunia Es Terpencil 2002 XV93
Bareskrim Tangkap Red Notice Interpol Kasus Scam Online Jaringan Kamboja

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:12 WIB

Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:38 WIB

Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri

Berita Terbaru

Ilustrasi, Mencari keadilan dan kohesi sosial. Sidang umum perdana Komisi Kerajaan Australia resmi berjalan untuk menyelidiki lonjakan antisemitisme dan mengevaluasi celah keamanan nasional setelah tragedi penembakan Hanukkah di Bondi Beach. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Gagalnya kesepakatan damai. Afghanistan menuduh militer Pakistan meluncurkan serangan mematikan ke wilayah timur yang menargetkan fasilitas publik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB