JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Persoalan sepeda motor berubah menjadi tragedi maut di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
E.Y. (28) diduga dikeroyok dan mengalami kekerasan di sejumlah lokasi sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kasus tersebut kini memasuki babak baru setelah polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih diburu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan E.Y. tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tak berdaya.
Polres Metro Jakarta Utara melalui Unit Resmob Satreskrim kemudian mengungkap perkara tersebut. Polisi menetapkan Y.G., R.A., dan J.A.T. sebagai tersangka.
Di sisi lain, B.S., B., dan J. masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Adhe Hariadi memastikan penyidik masih mengejar tiga pelaku yang belum tertangkap.
Berawal dari Sepeda Motor
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut diduga bermula dari sepeda motor milik B.S.
Polisi menduga sepeda motor itu telah digadaikan oleh E.Y. B.S. kemudian meminta bantuan Y.G. untuk mencari keberadaan kendaraan tersebut.
Persoalan itu selanjutnya berkembang menjadi tindakan kekerasan. Pada 6 September 2026, E.Y. diduga dibawa oleh sejumlah orang ke beberapa lokasi di wilayah Tanjung Priok.
Di lokasi-lokasi tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan. Rangkaian kekerasan itu kemudian berakhir tragis.
Warga menemukan E.Y. tergeletak di pinggir jalan. Mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan membawa korban ke RSUD Tanjung Priok untuk mendapatkan perawatan.
Namun, kondisi korban terus menurun. Setelah menjalani perawatan selama tiga hari, E.Y. dinyatakan meninggal dunia pada 9 September 2026.
Polisi Amankan CCTV dan Visum
Penyidik kini mengumpulkan berbagai bukti untuk mengurai kasus tersebut. Polisi telah mengamankan hasil pemeriksaan visum dan rekaman kamera CCTV.
Bukti tersebut digunakan untuk mendalami rangkaian kejadian sekaligus mengungkap peran masing-masing orang yang diduga terlibat.
Keluarga korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi pada Senin (21/9/2026).
Setelah penyelidikan berjalan, polisi mengamankan tiga orang dan menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, pengungkapan perkara belum selesai. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi mengimbau B.S., B., dan J. segera menyerahkan diri. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya peran lain dalam perkara tersebut.
Terancam Pasal Berlapis
Para tersangka diproses terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau penculikan.
Polisi masih mendalami konstruksi perkara dan peran setiap tersangka maupun DPO. Karena itu, status hukum para tersangka tetap mengikuti proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan kendaraan atau sengketa pribadi seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
Jika konflik berubah menjadi aksi main hakim sendiri, akibatnya dapat berujung fatal dan merenggut nyawa. **
Editor : Hadwan













