JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus pembunuhan anak di bawah umur Jakarta Utara menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) .
Seorang remaja laki-laki berinisial MR (16) tega membunuh VI (12), tetangganya sendiri, di kawasan Rorotan, Cilincing, Senin (13/10/2025) malam.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. mengatakan peristiwa tersebut menjadi refleksi penting bahwa kekerasan terhadap anak kini bisa terjadi di mana saja—bahkan di lingkungan terdekat korban.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak adalah persoalan serius yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja,” ujar Arifah dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Pelaku Ditahan, Proses Hukum Berjalan
Arifah memastikan, pelaku MR sudah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan kasus ini. Karena pelaku berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh prosesnya akan mengikuti regulasi yang berlaku,” tegas Arifah.
Sambil menunggu proses hukum, KemenPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada keluarga korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arifah menyebut, asesmen awal sebenarnya dijadwalkan pada 16 Oktober 2025, namun tertunda karena ibu korban meninggal dunia.
“Kami sangat berduka atas kehilangan beruntun yang dialami keluarga korban. Kami berharap masyarakat sekitar bisa terus memberikan dukungan moral bagi ayah korban,” tutur Arifah.
Kronologi Tragis
Sebelum ditemukan tewas, korban VI berpamitan kepada ayahnya untuk bermain dengan temannya berinisial H. Namun, pelaku MR kemudian membujuk korban datang ke rumah kontrakannya dengan iming-iming memberikan baju baru. Saat H hendak ikut, pelaku justru melarangnya.
Tak lama kemudian, VI ditemukan tak bernyawa di kamar kontrakan MR, dengan jasad disembunyikan di balik kasur.
Polisi segera mengamankan pelaku dan mengungkap motif pembunuhan masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pemerintah bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya bersifat seremonial.
Arifah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari keluarga, sekolah, hingga aparat hukum, untuk mencegah kekerasan anak sejak dini.
“Setiap anak berhak hidup aman, bebas dari ancaman dan kekerasan. Negara hadir untuk memastikan itu,” tutupnya. (red)