SIMALUNGUN, POSNEWS.CO.ID – Begini-lah jadinya jika seseorang sudah kebawa emosi berlebihan. Aksi gila dan sadis mengguncang warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Seorang pria bernama Jumadi Sirait (33) nekat membakar rumah orangtuanya sendiri di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Jumat (17/10/2025) malam.
Diduga, rasa sakit hati akibat ucapan orangtuanya memicu amarah pelaku hingga nekat melakukan aksi pembakaran brutal itu.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, saat warga dikejutkan kobaran api besar dari rumah korban. Api dengan cepat melalap bangunan kayu hingga rata dengan tanah, bahkan merembet ke rumah warga lain yang berada di sebelahnya.
Dendam Membara, Rumah Dibakar Hidup-hidup
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menjelaskan, pelaku membakar rumah dengan cara menyiramkan bensin ke dinding rumah, lalu menyalakan api menggunakan korek.
“Dalam waktu singkat, pelaku Jumadi Sirait berhasil kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Asmon, Minggu (19/10/2025).
Menurut penyelidikan awal, motif pembakaran dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan orangtuanya kepada anaknya, yang juga cucu korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku membakar rumah karena dendam dan sakit hati terhadap ucapan korban. Api membesar cepat hingga rumah ludes terbakar,” jelas Asmon.
Api Menjalar ke Rumah Tetangga
Amukan api tidak hanya membakar rumah orangtua Jumadi. Petugas mencatat, satu rumah warga lain ikut terbakar akibat kobaran api yang menjalar ke sisi bangunan sebelahnya.
Beruntung, warga bergerak cepat membantu pemadaman sebelum api meluas ke permukiman lain.
Petugas kepolisian dan aparat pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pendinginan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti berupa jeriken berisi sisa bensin dan korek api gas telah diamankan.
Kapolsek Asmon Bufitra menegaskan, penyidik masih mendalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kami akan mendalami sejauh mana unsur perencanaan serta kondisi emosionalnya,” ungkap Asmon.
Kini, pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan kerugian besar.
Sementara itu, warga sekitar masih trauma dengan insiden mengerikan yang nyaris memakan korban jiwa itu. (red)