JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah menegaskan pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono tidak mewakili sikap resmi Persyarikatan Muhammadiyah.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah memastikan tidak pernah mengeluarkan perintah, baik lisan maupun tertulis, untuk melaporkan Pandji ke kepolisian.
Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufik Nugroho, menyebut informasi yang beredar luas di media sosial telah menyesatkan publik.
Ia menegaskan klaim keterlibatan Muhammadiyah dalam pelaporan tersebut tidak memiliki dasar struktural maupun keputusan organisasi.
“Pertama, kami tegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan sikap resmi Muhammadiyah,” ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Selain itu, Taufik memastikan tidak ada perintah lisan maupun tertulis dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah kepada siapa pun untuk melaporkan Pandji Pragiwaksono ke polisi.
Lebih lanjut, Muhammadiyah menilai materi stand up comedy Pandji dalam pertunjukan ‘Mens Rea’ sebagai kritik yang bersifat membangun, khususnya terkait isu pertambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, Taufik meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan hingga kini Muhammadiyah belum menerima izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana yang sempat disinggung dalam materi tersebut.
“Faktanya, sampai hari ini Muhammadiyah belum menerima IUP tambang seperti yang dijanjikan pemerintah,” tegasnya.
Selanjutnya, Taufik juga menyoroti penggunaan nama Aliansi Muda Muhammadiyah dalam laporan polisi.
Ia menegaskan organisasi tersebut tidak dikenal dalam struktur resmi Muhammadiyah.
“Dalam struktur Muhammadiyah tidak ada Aliansi Muda Muhammadiyah. Kami menduga ada pihak yang memanfaatkan nama besar Muhammadiyah untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy ‘Mens Rea’ yang dituding mengandung unsur penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
“Laporan berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penistaan agama dalam acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Budi, Kamis (8/1/2026).
Pandji dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Sementara itu, kepolisian menegaskan masih melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap barang bukti yang diserahkan pelapor.
“Penyidik akan menganalisis barang bukti dan melakukan klarifikasi. Kami minta masyarakat tetap bijak dan memberi ruang bagi proses hukum,” ujar Budi.
Adapun laporan tersebut diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama pihak yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pelapor menilai materi Pandji memicu kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















