BINJAI, POSNEWS.CO.ID – Niat jahat Fitri Wika Sari (31) berakhir di balik jeruji. Asisten rumah tangga (ART) itu nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya di Kota Binjai, Sumatera Utara. Akibat ulahnya, korban tekor hingga Rp112 juta.
Pelaku menggondol emas 22 karat seberat 56,5 gram. Emas itu terdiri dari dua cincin, satu kalung, dan satu mainan kalung.
Pelaku menjalankan aksinya di rumah korban di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, pelaku bekerja sebagai ART di rumah korban dan memanfaatkan kepercayaan majikan untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku bekerja sebagai ART di rumah korban dan mencuri perhiasan emas milik majikannya,” tegas Mirzal, Minggu (8/2/2026).
Korban baru menyadari pencurian itu saat hendak berangkat ke bank untuk mengambil gaji. Ketika membuka lemari, korban mendapati dompet penyimpanan perhiasan sudah kosong.
Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polres Binjai pada 26 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat memburu pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan, Tim Cobra menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Tim melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (6/2/2026) sore,” ujar Hizkia.
Kini, polisi menahan pelaku di sel Polres Binjai. Penyidik masih mendalami motif pencurian serta menelusuri kemungkinan emas hasil curian telah dijual atau digadaikan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dan mengancamnya hukuman penjara. (red)
Editor : Hadwan



















