JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan warga Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku berinisial AS, yang merupakan ayah kandung korban DAS (15), hingga kini belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran polisi.
Lurah Kalibaru, Sukarmin, menegaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara. Namun demikian, pelaku pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri itu masih buron.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun dari pengurus wilayah, perkara ini sudah ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Namun, keberadaan pelaku belum diketahui,” ujar Sukarmin saat dikonfirmasi Posnews, Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini, memastikan bahwa polisi telah mengamankan korban untuk melindungi keselamatannya.
Petugas mengevakuasi DAS ke Rumah Aman dengan pendampingan pembimbing serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
“Korban sudah kami amankan sejak Selasa malam dan langsung dievakuasi ke Rumah Aman untuk mendapatkan pendampingan,” kata Kompol Ni Luh Sri Arsini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perkara ini menjadi prioritas Subdit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi mengambil langkah tersebut guna mencegah korban kembali berinteraksi dengan ayahnya yang diduga sebagai pelaku, sekaligus memulihkan kondisi psikologis korban.
“Korban terdampak secara psikis. Karena itu, kami fokus pada perlindungan dan pemulihannya,” tegasnya.
Di sisi lain, polisi masih terus memburu AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Warga Resah, Kasus Terungkap Setelah Korban Hamil
Diketahui, DAS (15) menjadi korban pelecehan seksual hingga hamil yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Jalan Kalibaru Barat 7, RT 003 RW 015, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai kehamilan korban. Sejumlah warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pengurus RW dan Polsek Cilincing.
Namun, pihak Polsek menyarankan agar laporan diteruskan ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Kami warga sudah melapor ke polsek, tapi disuruh ke polres. Kami jadi bingung harus bagaimana,” ujar Yani, salah satu warga setempat.
Yani juga mengaku prihatin dengan kondisi korban yang minim perlindungan keluarga. Menurutnya, korban diperkirakan telah hamil tiga hingga empat bulan saat pertama kali diketahui warga.
“Kasihan, anaknya masih 15 tahun dan seperti tidak punya siapa-siapa lagi,” ungkapnya.
Ketua RT: Hasil Visum, Korban Hamil Enam Bulan
Ketua RT setempat, Atun, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus itu secara resmi ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Kami sudah laporkan dan korban sudah divisum. Hasilnya, korban dinyatakan hamil enam bulan,” kata Atun, Senin (26/1/2026).
Namun, Atun menyayangkan karena hingga kini pelaku belum ditangkap. Bahkan, pelaku disebut masih kerap keluar masuk rumah tanpa menunjukkan rasa bersalah.
“Sementara korban yang masih duduk di bangku SMP kelas 2 justru hanya bisa mengurung diri di rumah. Kami khawatir ada ancaman atau hal buruk lainnya,” ujarnya.
Atun bersama warga berharap polisi segera menuntaskan kasus ini dan menangkap pelaku agar korban mendapatkan keadilan. (MR)
Editor : Hadwan


















