KPK Periksa Rini Soemarno, Bau Busuk Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE Menguat

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN–IAE. (Posnews/KPK)

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN–IAE. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bau busuk dugaan korupsi jual beli gas PGN–IAE semakin menyengat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).

Penyidik KPK memeriksa Rini Soemarno sebagai saksi dan mendalami peran serta kebijakan holdingisasi BUMN migas yang berjalan saat ia menjabat Menteri BUMN.

KPK membedah kebijakan strategis tersebut untuk membuka alur pengambilan keputusan dalam bisnis gas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada kebijakan holdingisasi tersebut.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi, Kasus Dugaan Korupsi Ade Kuswara Makin Panas

“Penyidik meminta keterangan saksi RMS terkait holdingisasi BUMN minyak dan gas dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN,” tegas Budi, Sabtu (7/2/2026).

Sementara itu, KPK lebih dulu mengunci aktor utama dalam perkara ini. Penyidik menetapkan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo, sebagai tersangka dan langsung menggiringnya ke rumah tahanan.

Usai pemeriksaan, Arso keluar mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik menahan Arso selama 20 hari pertama, terhitung 21 Oktober hingga 9 November 2025, di Rutan Cabang KPK.

Baca Juga :  KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Suap Proyek Bekasi Makin Panas

Selain Arso, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain, yakni:

  • Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023
  • Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019
  • Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Arso Sadewo dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik kini menelusuri peran aktor lain yang diduga ikut menikmati atau mengatur transaksi jual beli gas bermasalah tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Berita Terbaru