Tak Diberi Uang Perbaikan Angkot, Anak Bunuh Ayah Kandung di Sepatan Timur Tangerang

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Freepik)

Ilustrasi, Tewas. (Freepik)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Kasus pembunuhan sadis mengguncang Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Seorang pria berinisial FK (38) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, LHN (75), hanya karena permintaan uang perbaikan angkutan kota (angkot) tak dipenuhi.

Pelaku kini resmi menyandang status tersangka setelah polisi mengungkap fakta keji di balik peristiwa berdarah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya, keluarga mencurigai kondisi korban setelah menerima kabar dari anak pelapor.

Selanjutnya, adik kandung korban mendatangi rumah LHN dan mendapati sang kakak sudah tak bernyawa.

Baca Juga :  MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

“Pelapor memastikan korban telah meninggal dunia, lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan,” ujar Budi, Minggu (18/1).

Dicekik, Dipukul Balok hingga Hebel

Berdasarkan hasil penyelidikan, FK diduga melakukan kekerasan brutal terhadap ayahnya. Pelaku mencekik dan memukul korban menggunakan balok, sebelum akhirnya menghantam wajah korban berkali-kali memakai hebel.

“Akibat pukulan itu, korban mengalami pendarahan hebat dan retak pada bagian kepala hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi,” jelas Budi.

Motif Ekonomi Jadi Pemicu

Lebih lanjut, polisi menduga motif pembunuhan dipicu persoalan ekonomi. FK disebut membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan keluarga sekaligus memperbaiki angkot miliknya.

Baca Juga :  Meta Resmi Rilis Layanan Berbayar Facebook Plus

Di sisi lain, korban sebelumnya sempat menjanjikan uang hasil penjualan rumah, namun janji itu belum direalisasikan.

“Tekanan ekonomi dan kekecewaan diduga menjadi pemicu utama tindakan tersangka,” ungkapnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta menggelar perkara.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Maulid Pekalongan Tampilkan Adegan Mencekam, MUI Soroti Unsur Satanik
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak, Sebby Klaim Ada Dugaan Intelijen
Dua Bocah Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran, Kamar Terkunci dari Luar
Cemburu Bikin Gelap Mata, Pria Tulungagung Nekat Bakar Mobil Tetangga
Update KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Tewas, 130 Masih Dicari
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:22 WIB

Karnaval Maulid Pekalongan Tampilkan Adegan Mencekam, MUI Soroti Unsur Satanik

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 07:34 WIB

Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak, Sebby Klaim Ada Dugaan Intelijen

Senin, 14 September 2026 - 06:01 WIB

Cemburu Bikin Gelap Mata, Pria Tulungagung Nekat Bakar Mobil Tetangga

Berita Terbaru