Tak Diberi Uang Perbaikan Angkot, Anak Bunuh Ayah Kandung di Sepatan Timur Tangerang

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Freepik)

Ilustrasi, Tewas. (Freepik)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Kasus pembunuhan sadis mengguncang Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Seorang pria berinisial FK (38) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, LHN (75), hanya karena permintaan uang perbaikan angkutan kota (angkot) tak dipenuhi.

Pelaku kini resmi menyandang status tersangka setelah polisi mengungkap fakta keji di balik peristiwa berdarah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya, keluarga mencurigai kondisi korban setelah menerima kabar dari anak pelapor.

Selanjutnya, adik kandung korban mendatangi rumah LHN dan mendapati sang kakak sudah tak bernyawa.

Baca Juga :  Sosok Akun Bjorka, Bukan Ahli IT, Hanya Pengangguran Otodidak

“Pelapor memastikan korban telah meninggal dunia, lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan,” ujar Budi, Minggu (18/1).

Dicekik, Dipukul Balok hingga Hebel

Berdasarkan hasil penyelidikan, FK diduga melakukan kekerasan brutal terhadap ayahnya. Pelaku mencekik dan memukul korban menggunakan balok, sebelum akhirnya menghantam wajah korban berkali-kali memakai hebel.

“Akibat pukulan itu, korban mengalami pendarahan hebat dan retak pada bagian kepala hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi,” jelas Budi.

Motif Ekonomi Jadi Pemicu

Lebih lanjut, polisi menduga motif pembunuhan dipicu persoalan ekonomi. FK disebut membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan keluarga sekaligus memperbaiki angkot miliknya.

Baca Juga :  Tiga Prajurit TNI Terluka di Lebanon, Indonesia Desak Sidang Darurat PBB

Di sisi lain, korban sebelumnya sempat menjanjikan uang hasil penjualan rumah, namun janji itu belum direalisasikan.

“Tekanan ekonomi dan kekecewaan diduga menjadi pemicu utama tindakan tersangka,” ungkapnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta menggelar perkara.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Pelajar SMP Tikam Guru PPPK Hingga Tewas di OKU Selatan, Polisi Buru Pelaku
Pegawai MBG Tewas Dibacok Usai Klakson di Tengah Tawuran Bogor
Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu
Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar

Senin, 15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pelajar SMP Tikam Guru PPPK Hingga Tewas di OKU Selatan, Polisi Buru Pelaku

Senin, 15 Juni 2026 - 08:35 WIB

Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia

Berita Terbaru