Tangkap 10 Remaja Tawuran di Cipayung, Polres Metro Depok Bina di Pesantren Kilat

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tekan Aksi Tawuran 2026, Polres Depok Masukkan Pelaku ke Pesantren Kilat. (Posnews/Ist)

Tekan Aksi Tawuran 2026, Polres Depok Masukkan Pelaku ke Pesantren Kilat. (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Aparat Polres Metro Depok bergerak cepat membubarkan tawuran remaja di Cipayung, Pancoran Mas, Depok.

Polisi menangkap 10 pelajar yang terlibat bentrokan dan langsung memasukkan mereka ke program pesantren kilat di lingkungan Polres.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan, petugas mengamankan para remaja itu pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Rawasari 2, Cipayung.

“Sepuluh pelajar yang kami amankan karena tawuran langsung mengikuti program pesantren kilat di Masjid Polres,” tegas Made, Minggu (22/2/2026).

Dibina di Masjid, Diawasi Orang Tua

Setelah penangkapan, polisi mendata ulang seluruh remaja tersebut dengan disaksikan orang tua masing-masing.

Baca Juga :  Bahasa Tanpa Suara: Menyingkap Rahasia Sains di Balik Isyarat Tubuh

Selanjutnya, mereka wajib mengikuti pembinaan rohani, termasuk salat lima waktu berjamaah di Masjid Polres.

Petugas juga meningkatkan pengawasan agar para remaja disiplin menjalankan ibadah dan memahami konsekuensi hukum dari aksi tawuran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Binmas dan Kanit Bintibsos turun langsung memberikan bimbingan dan penyuluhan.

Mereka mengingatkan para remaja agar tidak mengulangi perbuatan yang merugikan masa depan serta menjaga kepercayaan orang tua.

Ketua DKM Masjid Al Ikhlas AKP H. Saimun bersama Aiptu Mulyasari turut memberikan arahan keagamaan dan mengajak para peserta membaca Al-Qur’an selama program berlangsung.

Strategi Cegah Tawuran Jelang Ramadan

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menegaskan pihaknya menyiapkan pesantren kilat sebagai langkah preventif menekan angka tawuran, khususnya menjelang Ramadan 2026.

Baca Juga :  Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar, Terungkap Aliran Rp 11,7 M Investasi Bodong

“Kami ingin mengurangi niat anak-anak melakukan tawuran. Jika masih nekat, kami masukkan ke pesantren kilat di Polres Metro Depok,” tegas Abdul Waras, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, tawuran tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga mengganggu ketertiban masyarakat dan mencoreng nama baik keluarga.

Melalui program pembinaan berbasis keagamaan ini, Polres Metro Depok menargetkan penurunan signifikan kasus tawuran remaja di Kota Depok sepanjang 2026.

Polisi juga mengimbau orang tua memperkuat pengawasan dan komunikasi dengan anak agar aksi serupa tidak terulang. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik
Mudik Lebaran 2026, Kapolda Metro Jaya Pastikan 1.647 Titik Pengamanan Siap
Strategi Tanpa Arah: Membedah Kekacauan Politik di Balik Serangan Militer AS ke Iran

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:13 WIB

Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:56 WIB

Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta

Berita Terbaru