JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi sadis mengguncang Bekasi. Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSPAU berinisial NHW (33) ditemukan tewas mengenaskan di kontrakannya di Jatiwaringin, Pondok Gede.
Polisi kini mengungkap motif awal pembunuhan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut dua pelaku nekat membunuh korban demi menguasai barang miliknya.
“Sementara ini motifnya ingin menguasai barang korban,” tegas Iman saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Tewas Membusuk Tiga Hari
Lebih mengejutkan lagi, korban diduga sudah meninggal selama tiga hari sebelum jasadnya ditemukan.
“Korban diperkirakan meninggal sekitar tiga hari sebelum ditemukan,” ungkap Iman.
Jasad NHW pertama kali ditemukan rekan kerjanya, SR, pada Rabu (4/2) pagi. SR curiga lantaran korban tak masuk kerja beberapa hari dan ponselnya tak aktif. Karena khawatir, ia mendatangi kontrakan korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bersama pemilik kontrakan, SR membuka kamar menggunakan kunci cadangan. Saat pintu terbuka, korban sudah tergeletak tak bernyawa di dalam kamar.
Rampas Barang, Baru Kenal Sebulan
Polisi juga mengungkap fakta lain. Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik NHW. Namun penyidik belum membeberkan detail barang yang dirampas.
“Kedua pelaku mengambil beberapa barang milik korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Ironisnya, pelaku diketahui baru mengenal korban sekitar satu bulan terakhir. Hubungan singkat itu berujung maut.
Meski motif sementara mengarah pada perampasan, polisi masih mendalami kemungkinan lain. “Motif bisa berkembang. Kami belum menyimpulkan secara final sebelum penyidikan tuntas,” tegas Budi.
Kini, dua pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik terus memburu bukti tambahan untuk menjerat keduanya dengan pasal berlapis.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh spekulasi liar selama proses penyidikan berlangsung. (red)
Editor : Hadwan





















