Viral A Day in My Life, Polisi Bongkar 20 Video yang Diproduksi Dua Pria

Senin, 21 September 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menetapkan dua pria tersangka kasus penjualan konten pornografi A Day in My Life di Bogor. (Posnews/Ist)

Polisi menetapkan dua pria tersangka kasus penjualan konten pornografi A Day in My Life di Bogor. (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Video berjudul A Day in My Life yang sempat viral di media sosial ternyata bukan satu-satunya konten yang dibuat dua pria berinisial MR (27) dan MA (24).

Polisi mengungkap keduanya diduga telah memproduksi sekitar 20 video bermuatan pornografi sejak Juli 2026. Konten tersebut kemudian mereka jual melalui grup atau komunitas tertentu di media sosial.

Kini, MR dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan penyidik menemukan fakta tersebut setelah mendalami kasus video yang dibuat di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

“Video tersebut adalah satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” kata Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Baca Juga :  Kakek di Lampung Utara Ngaku Lihat Genderuwo Sebelum Bacok Tetangga

Dijual Rp150 Ribu Sekali Akses

Menurut polisi, kedua tersangka tidak sekadar membuat video. Mereka juga menjadikan konten tersebut sebagai sumber pemasukan.

MR dan MA menawarkan video melalui platform media sosial dengan sistem akses berbayar. Setiap orang yang ingin masuk dan melihat konten harus membayar Rp150 ribu.

“Motif terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Kontennya diperjualbelikan,” ujar Anggi.

Konten tersebut hanya bisa diakses anggota komunitas atau grup tertentu setelah melakukan pembayaran. Polisi menyebut dari aktivitas itu keduanya telah memperoleh sekitar Rp19 juta.

Dengan demikian, video yang beredar luas di media sosial menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar aktivitas produksi konten yang sudah berlangsung selama beberapa bulan.

Dibuat di Bogor, Depok hingga Jakarta

Penyidik juga menemukan bahwa lokasi pembuatan video tidak hanya berada di Kabupaten Bogor.

Kedua tersangka disebut memproduksi konten di sejumlah wilayah, termasuk Leuwiliang, Depok, dan Jakarta.

Polisi kemudian memburu keberadaan keduanya setelah video tersebut viral.

Baca Juga :  KKB Papua Dilumpuhkan, Pulan Wonda Ditembak Aparat - Terlibat Teror Sejak 2012

MR dan MA akhirnya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu malam (19/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Terancam 10 Tahun Penjara

Anggi mengatakan penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 407 KUHP terkait pornografi.

Pasal tersebut dikenakan karena keduanya diduga memproduksi, menjual, dan mengedarkan materi pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.

“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” kata Anggi.

Saat ini MR dan MA telah ditahan dan dititipkan di Lapas Pondok Rajeg untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami seluruh aktivitas keduanya, termasuk penyebaran konten dan pihak-pihak yang mengakses maupun terlibat dalam distribusinya.

Masyarakat juga diimbau tidak ikut menyebarkan kembali video bermuatan pornografi tersebut. Penyebaran ulang justru dapat memperluas dampak dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Air Kolam di Bogor Berubah Merah, Begini Penjelasan Polisi
Bentrokan Pemuda di Tual Tewaskan 1 Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Banjir Bandang Pasaman Rendam 55 Rumah, Satu Warga Terseret Arus
Polisi Dikeroyok Saat Lerai Perkelahian di Sorong, 2 Terduga Pelaku Dibekuk
Penembakan di Lapak Sabung Ayam Mesuji, Adi Mengaku Balas Tembakan
Pencarian KM Virgo Hari Ke – 8, Polda Kalsel Siapkan Kontainer Jenazah
Wadanyon OPM Ditangkap di Bandara Yahukimo Saat Hendak Transaksi Senjata
Guru SMK Pangkalpinang Diduga Curi HP dan Laptop Siswa, Polisi Ungkap Motifnya

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:46 WIB

Viral A Day in My Life, Polisi Bongkar 20 Video yang Diproduksi Dua Pria

Senin, 21 September 2026 - 09:27 WIB

Heboh Air Kolam di Bogor Berubah Merah, Begini Penjelasan Polisi

Senin, 21 September 2026 - 09:17 WIB

Bentrokan Pemuda di Tual Tewaskan 1 Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Senin, 21 September 2026 - 07:14 WIB

Banjir Bandang Pasaman Rendam 55 Rumah, Satu Warga Terseret Arus

Senin, 21 September 2026 - 06:49 WIB

Polisi Dikeroyok Saat Lerai Perkelahian di Sorong, 2 Terduga Pelaku Dibekuk

Berita Terbaru

KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus HGB Summarecon.

NASIONAL

KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Senin, 21 Sep 2026 - 18:13 WIB