BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Video berjudul A Day in My Life yang sempat viral di media sosial ternyata bukan satu-satunya konten yang dibuat dua pria berinisial MR (27) dan MA (24).
Polisi mengungkap keduanya diduga telah memproduksi sekitar 20 video bermuatan pornografi sejak Juli 2026. Konten tersebut kemudian mereka jual melalui grup atau komunitas tertentu di media sosial.
Kini, MR dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan penyidik menemukan fakta tersebut setelah mendalami kasus video yang dibuat di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
“Video tersebut adalah satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” kata Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Dijual Rp150 Ribu Sekali Akses
Menurut polisi, kedua tersangka tidak sekadar membuat video. Mereka juga menjadikan konten tersebut sebagai sumber pemasukan.
MR dan MA menawarkan video melalui platform media sosial dengan sistem akses berbayar. Setiap orang yang ingin masuk dan melihat konten harus membayar Rp150 ribu.
“Motif terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Kontennya diperjualbelikan,” ujar Anggi.
Konten tersebut hanya bisa diakses anggota komunitas atau grup tertentu setelah melakukan pembayaran. Polisi menyebut dari aktivitas itu keduanya telah memperoleh sekitar Rp19 juta.
Dengan demikian, video yang beredar luas di media sosial menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar aktivitas produksi konten yang sudah berlangsung selama beberapa bulan.
Dibuat di Bogor, Depok hingga Jakarta
Penyidik juga menemukan bahwa lokasi pembuatan video tidak hanya berada di Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka disebut memproduksi konten di sejumlah wilayah, termasuk Leuwiliang, Depok, dan Jakarta.
Polisi kemudian memburu keberadaan keduanya setelah video tersebut viral.
MR dan MA akhirnya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu malam (19/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Terancam 10 Tahun Penjara
Anggi mengatakan penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 407 KUHP terkait pornografi.
Pasal tersebut dikenakan karena keduanya diduga memproduksi, menjual, dan mengedarkan materi pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.
“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” kata Anggi.
Saat ini MR dan MA telah ditahan dan dititipkan di Lapas Pondok Rajeg untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami seluruh aktivitas keduanya, termasuk penyebaran konten dan pihak-pihak yang mengakses maupun terlibat dalam distribusinya.
Masyarakat juga diimbau tidak ikut menyebarkan kembali video bermuatan pornografi tersebut. Penyebaran ulang justru dapat memperluas dampak dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. **
Editor : Hadwan













