PALEMBANG, POSNEWS.CO.ID β Video dugaan kekerasan terhadap seorang balita di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengundang perhatian setelah beredar luas di media sosial.
Polisi bergerak cepat setelah mengetahui rekaman tersebut dan mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan kekerasan.
Perempuan berinisial NS (37) itu diamankan personel Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menangkap NS pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Kemuning, Jalan R Sukamto, Palembang.
Saat itu, petugas yang sedang berpatroli menemukan perempuan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan sosok dalam rekaman video.
Polisi kemudian mencocokkannya dengan foto dan video yang sudah diperoleh sebelum mengamankannya.
Korban berinisial FR, balita berusia 2 tahun 11 bulan. FR diketahui merupakan anak asuh NS.
Berawal dari Alasan Tak Mau Makan
Dugaan kekerasan itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah NS menghubungi ibu korban melalui pesan singkat. Dalam komunikasi itu, NS mengaku telah memukul FR karena sang balita menolak makan.
Tidak lama kemudian, keluarga korban menerima rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap FR. Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial hingga menarik perhatian polisi.
Dalam video itu, korban terlihat mendapat perlakuan kasar hingga menangis. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas perempuan yang terlihat dalam rekaman.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Anes Purwanti mengatakan, penyidik langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai video tersebut.
βBegitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,β kata Anes.
Polisi Amankan Rekaman dan Pakaian
Setelah membawa NS ke Mapolda Sumsel, penyidik melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, NS disebut mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain pakaian milik NS, pakaian korban, serta media penyimpanan yang berisi rekaman dugaan kekerasan.
Kepolisian kemudian menjerat NS dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.
Langkah tersebut penting agar korban mendapat perlindungan dan polisi dapat segera melakukan penanganan.
Masyarakat juga diingatkan tidak menyebarluaskan identitas maupun rekaman yang dapat memperburuk kondisi korban.
Kasus ini kini masih ditangani penyidik Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel. Polisi mendalami dugaan kekerasan tersebut berdasarkan keterangan saksi, rekaman video, serta barang bukti yang telah diamankan. **
Editor : Hadwan













