TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Pintu rolling door sebuah tempat cuci steam motor di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menyimpan akhir tragis bagi PAI.
Wanita tersebut ditemukan tewas dengan bercak darah di bagian wajah dan hidung. Polisi kemudian mengamankan pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam kematian korban.
Kapolsek Cipondoh Kompol Yudha Prakoso mengatakan tim gabungan langsung membawa AS ke Mako Polsek Cipondoh untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim langsung mengamankan Pelaku AS dan dibawa ke Mako Polsek Cipondoh untuk penyidikan,” kata Yudha, Kamis (1/10/2026).
Korban Ditemukan Tak Bernyawa
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026). Sebelum korban ditemukan, AS sempat menghubungi kerabat PAI dan memberi tahu bahwa korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Kerabat korban kemudian mendatangi lokasi. Namun, mereka tidak mendapat respons dari dalam bangunan.
Saksi selanjutnya menghubungi pemilik tempat cuci steam untuk membuka rolling door yang terkunci. Saat pintu terbuka, suasana berubah menjadi kepanikan.
PAI ditemukan sudah tidak bernyawa. Polisi mencatat adanya bercak darah pada bagian wajah kanan dan hidung korban.
“Saksi bersama pemilik membuka rolling door, mendapati korban sudah meninggal dunia dengan bercak darah di wajah kanan dan hidung. Kejadian dilaporkan ke Polsek Cipondoh,” jelas Yudha.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah informasi untuk mencari orang yang diduga bertanggung jawab.
Pelaku Ditangkap Saat Menunggu Pinjaman
Penyelidikan membawa polisi ke lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian. AS terdeteksi berada di sebuah warung es teh di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Saat itu, AS disebut sedang menunggu pinjaman uang dari temannya. Lokasinya sekitar satu kilometer dari TKP.
Petugas kemudian mengamankan AS dan membawanya ke Polsek Cipondoh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di warung es teh di Jalan KH Ahmad Dahlan kurang lebih 1 kilometer dari TKP saat menunggu pinjaman uang dari temannya,” ujar Yudha.
Polisi sebelumnya juga menyebut AS dan PAI saling mengenal melalui aplikasi MiChat sebelum akhirnya bertemu di tempat cuci steam tersebut.
AS diketahui bekerja di lokasi itu selama sekitar tiga bulan. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan motif yang melatarbelakangi kejadian.
Autopsi Ungkap Kekerasan Tumpul
Penyidik kemudian membawa jenazah korban untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil autopsi sementara menunjukkan kematian PAI berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tumpul.
“Hasil autopsi sementara menyatakan sebab kematian akibat kekerasan tumpul,” kata Yudha.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap bagaimana kekerasan terjadi dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
Dalam perkembangan sebelumnya, polisi menyebut AS dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP. Ancaman pidana maksimal yang disebutkan polisi mencapai 15 tahun penjara.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Status dan sangkaan terhadap AS harus mengikuti hasil penyidikan serta proses pembuktian di pengadilan.
Polisi Masih Dalami Motif
Kasus ini bermula dari pertemuan korban dan AS yang sebelumnya saling mengenal melalui aplikasi kencan. Pertemuan tersebut kemudian berujung perselisihan.
Polisi menyebut perselisihan berkaitan dengan kesepakatan dalam pertemuan keduanya. Namun, penyidik masih mendalami keterangan untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh.
Kasus tersebut kini memasuki proses penyidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan kronologi serta motif secara lebih lengkap.
Bagi keluarga korban, proses hukum menjadi jalan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu tempat cuci steam tersebut. **
Editor : Hadwan













