JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar dugaan praktik prostitusi berkedok tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 22 orang, termasuk dua anak di bawah umur.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan eksploitasi perempuan dan anak di tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Kasatres PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi mengatakan dua anak yang diamankan berinisial F (17) dan S (16).
Keduanya diduga direkrut untuk bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC).
“Dua anak tersebut berasal dari Lampung dan Bogor,” kata Nunu, Kamis (14/5/2026).
Lima Orang Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka diduga berperan sebagai muncikari, pengelola hingga kasir di lokasi tersebut.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi itu.
Polisi mengungkap tempat hiburan tersebut memiliki izin resmi sebagai usaha karaoke.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan dugaan praktik prostitusi yang diduga sengaja difasilitasi pengelola.
“Secara izin memang karaoke, tetapi kami menemukan praktik prostitusi di dalamnya,” tegas Nunu.
Korban Sudah Bekerja Bertahun-tahun
Polisi menyebut sejumlah korban telah bekerja di lokasi itu selama dua hingga tiga tahun.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik eksploitasi yang berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu kemungkinan pelaku lain.
Sementara itu, lokasi karaoke tersebut telah disegel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. **
Editor : Hadwan












