JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mabes Polri resmi terbitkan red notice terhadap Riza Chalid (MRC), buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina senilai triliunan rupiah.
Polri sudah mengetahui lokasi Riza di luar negeri dan menurunkan tim penjemput untuk menindaklanjuti, Minggu (1/2/2026).
Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Hubinter Polri, menyatakan, “Kami sudah kirim red notice ke 196 negara anggota Interpol.
Semua negara kini ikut memburu buronan kasus korupsi ini, dan kami sudah mengetahui keberadaannya.”
Red notice diterbitkan sejak Jumat, 23 Januari 2026, setelah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan melalui National Central Bureau Interpol Indonesia ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2025 setelah dia mangkir tiga kali panggilan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak 2018–2023 di subholding PT Pertamina dan kontraktor.
Akibat keterlambatan pemeriksaan, Riza masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini resmi menjadi buronan internasional Interpol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korupsi ini merugikan negara Rp 285 triliun lewat penyewaan terminal BBM dan intervensi kebijakan yang merugikan Pertamina serta perekonomian.
Polri terus menggencarkan pengejaran buron Riza Chalid, melibatkan aparat internasional, melakukan koordinasi antarnegara, dan memprioritaskan ekstradisi untuk menghadirkannya ke pengadilan. (red)
Editor : Hadwan





















