Red Notice Riza Chalid Resmi Terbit, Polri Sudah Ketahui Lokasi Buronan Korupsi Minyak

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riza Chalid buronan internasional kasus korupsi minyak. (Posnews/Ist)

Riza Chalid buronan internasional kasus korupsi minyak. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mabes Polri resmi terbitkan red notice terhadap Riza Chalid (MRC), buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina senilai triliunan rupiah.

Polri sudah mengetahui lokasi Riza di luar negeri dan menurunkan tim penjemput untuk menindaklanjuti, Minggu (1/2/2026).

Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Hubinter Polri, menyatakan, “Kami sudah kirim red notice ke 196 negara anggota Interpol.

Semua negara kini ikut memburu buronan kasus korupsi ini, dan kami sudah mengetahui keberadaannya.”

Baca Juga :  Diperiksa Maraton 8,5 Jam di KPK, Yaqut Ogah Jawab Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Red notice diterbitkan sejak Jumat, 23 Januari 2026, setelah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan melalui National Central Bureau Interpol Indonesia ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2025 setelah dia mangkir tiga kali panggilan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak 2018–2023 di subholding PT Pertamina dan kontraktor.

Baca Juga :  Brimob Polda Metro Jaya Raih 12 Medali di Dankobrimob Taekwondo Championship 2025

Akibat keterlambatan pemeriksaan, Riza masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini resmi menjadi buronan internasional Interpol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korupsi ini merugikan negara Rp 285 triliun lewat penyewaan terminal BBM dan intervensi kebijakan yang merugikan Pertamina serta perekonomian.

Polri terus menggencarkan pengejaran buron Riza Chalid, melibatkan aparat internasional, melakukan koordinasi antarnegara, dan memprioritaskan ekstradisi untuk menghadirkannya ke pengadilan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru SD di Jember Diduga Telanjangi 22 Murid karena Uang Rp75 Ribu Hilang
Ojol Dipukuli di Citayam Depok Gara-Gara Klakson, Wajah Korban Bonyok
Rem Diduga Blong, Bus Hantam Gate Tol Waru Utama, 16 Luka
Pramono Anung Larang Gadai KJP Jelang Ramadan, Disdik DKI Perketat Pengawasan
Satpol PP Sisir 6 Kecamatan, 65 PKL Diimbau – Parkir Liar Disikat
Menghadapi Antibiotic Resistance: Pandemi Senyap yang Mengancam Peradaban Medis
Trump dan Netanyahu Gagal Capai Kesepakatan Definitif
Pezeshkian Serukan Persatuan Iran di Tengah Krisis dan Tekanan Nuklir

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:12 WIB

Guru SD di Jember Diduga Telanjangi 22 Murid karena Uang Rp75 Ribu Hilang

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:57 WIB

Ojol Dipukuli di Citayam Depok Gara-Gara Klakson, Wajah Korban Bonyok

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:22 WIB

Rem Diduga Blong, Bus Hantam Gate Tol Waru Utama, 16 Luka

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:07 WIB

Pramono Anung Larang Gadai KJP Jelang Ramadan, Disdik DKI Perketat Pengawasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:47 WIB

Satpol PP Sisir 6 Kecamatan, 65 PKL Diimbau – Parkir Liar Disikat

Berita Terbaru