Diperiksa Maraton 8,5 Jam di KPK, Yaqut Ogah Jawab Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Posnews/Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan marathon di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji.

Pemeriksaan itu berlangsung hampir 8,5 jam pada Selasa (16/12/2025).

Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 11.41 WIB. Namun, ia baru keluar sekitar pukul 20.13 WIB. Meski demikian, ia menolak menjawab sederet pertanyaan wartawan yang telah menunggunya sejak siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, sambil berjalan cepat meninggalkan lokasi, Yaqut langsung mengarahkan awak media untuk bertanya kepada penyidik KPK.

“Tolong ditanyakan ke penyidik ya,” ucapnya singkat, Selasa malam.

Tak hanya itu, Yaqut kembali menutup rapat informasi saat wartawan menyinggung dugaan temuan KPK di Arab Saudi terkait kuota haji 2024. Lagi-lagi, ia meminta media mengonfirmasi langsung ke penyidik.

Baca Juga :  Iran Tinjau Proposal AS Saat Harga Minyak Dunia Anjlok

“Kawan-kawan, mohon ditanyakan ke penyidik. Saya izin lewat,” ujarnya sembari berlalu. Kendati demikian, Yaqut menegaskan statusnya masih sebagai saksi.
“Saya diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Yaqut Langsung Tancap Gas Tinggalkan KPK

Usai pernyataan singkat tersebut, Yaqut langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan mobil Toyota Fortuner hitam, didampingi kuasa hukum dan juru bicaranya.

Sementara itu, KPK terus mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama saat Yaqut menjabat menteri.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Gratifikasi Parsel Lebaran 2026, ASN Wajib Lapor via GOL

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, pembagian kuota haji telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Aturan tersebut menetapkan kuota haji reguler sebesar 92 persen dan kuota haji khusus hanya 8 persen.

Dengan ketentuan itu, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan fakta berbeda di lapangan.

“Faktanya dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan haji khusus. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Asep.

Oleh karena itu, KPK menilai perubahan komposisi kuota dari 92:8 menjadi 50:50 diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan kini menjadi fokus utama penyidikan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program MBG Berubah, BGN Sesuaikan Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima Manfaat
Deddy Sitorus Balas PSI, PDIP Sebut Jokowi Jadi Studi Kasus Politik
Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan
Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara
Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:03 WIB

Program MBG Berubah, BGN Sesuaikan Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima Manfaat

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:49 WIB

Deddy Sitorus Balas PSI, PDIP Sebut Jokowi Jadi Studi Kasus Politik

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:33 WIB

Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:17 WIB

Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Berita Terbaru