JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar praktik suap dalam pengaturan jalur importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang selama ini terjadi.
KPK mengungkap adanya penyerahan uang dari PT Blueray (BR) kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk mengondisikan jalur merah impor barang masuk ke Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik tersebut berlangsung melalui serangkaian pertemuan dan penyerahan uang sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Selanjutnya, uang itu mengalir dari pihak PT Blueray ke oknum DJBC sebagai imbalan pengaturan jalur impor.
Tak hanya itu, Asep menegaskan penerimaan uang dilakukan secara rutin setiap bulan. Uang tersebut menjadi “jatah bulanan” bagi para oknum di lingkungan Bea Cukai.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan nilai setoran rutin tersebut mencapai Rp7 miliar per bulan.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK Tetapkan 6 Tersangka
Atas pengungkapan kasus tersebut, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kemenkeu. Penyidik juga menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.
Namun, John Field (JF), pemilik PT Blueray, melarikan diri saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Asep memastikan KPK kini mengajukan permohonan cegah dan tangkal terhadap JF serta meminta yang bersangkutan segera kooperatif menjalani proses hukum.
Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui keberadaan John Field.
Daftar Para Tersangka
Enam tersangka yang ditetapkan KPK yakni:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando Hamonang (ORL), Kasi Intelijen DJBC
- John Field (JF), Pemilik PT Blueray
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray
- Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah para pejabat Bea Cukai dan kantor PT Blueray, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, hingga barang mewah dengan total nilai Rp40,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai rupiah Rp1,89 miliar, dolar AS USD182.900, dolar Singapura SGD1,48 juta, yen Jepang JPY550.000, dua paket logam mulia seberat total 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut guna menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal suap importasi Bea Cukai ini. (red)
Editor : Hadwan





















