Polisi Bongkar Rumah Produksi Ganja dari Bibit Dark Web di Jagakarsa, 5,9 Kg Disita

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Investasi Rp150 Juta, AW Kelola Kebun Ganja di Lantai 4 Rumah. (Posnews/pixabay)

Ilustrasi, Investasi Rp150 Juta, AW Kelola Kebun Ganja di Lantai 4 Rumah. (Posnews/pixabay)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial AW (45) setelah polisi membongkar rumah produksi ganja di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi mengungkap kasus ini dalam rangkaian Operasi Pekat Jaya 2026.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, AW sempat tinggal secara nomaden di luar negeri, termasuk di Amerika Serikat. Selama berada di sana, AW terbiasa mengonsumsi ganja karena relatif mudah diperoleh.

Namun, setelah kembali ke Indonesia, AW tetap ingin mengonsumsi ganja. Karena peredarannya ilegal, ia membeli bibit ganja melalui dark web dan mengirimkannya ke Indonesia.

“Karena sudah terbiasa di Amerika, sementara di Indonesia dilarang, pelaku membeli bibit melalui dark web,” tegas Prasetyo, Rabu (11/2/2026).

Investasi Alat Rp150 Juta, Kelola Kebun di Lantai 4

AW tidak hanya membeli bibit. Ia juga menggelontorkan dana sekitar Rp150 juta untuk membeli berbagai peralatan produksi, seperti vacuum sealer, cooler box, vaporizer, grinder, timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Pererat Silaturahmi dengan Ulama di Jombang dan Tuban

Selanjutnya, AW mengelola “kebun” ganja di lantai empat rumahnya. Ia mengaku terakhir kali menanam dan memanen pada 2024. Saat itu, ia memproduksi sekitar 1,5 kilogram ganja setiap tiga bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah panen, AW mengeringkan ganja, mengemasnya dalam plastik bening, lalu mem-vacuum press untuk disimpan sebagai stok pribadi. Selain bentuk kering, ia juga memproduksi ganja cair menggunakan herbal infuser.

Meski AW mengklaim seluruh ganja digunakan untuk konsumsi pribadi, penyidik tetap menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi atau transaksi jual beli.

Polisi Sita 5,9 Kg Ganja dan 40 Gram Ganja Cair

Polisi menangkap AW di rumahnya pada Minggu (8/2/2026). Selain itu, polisi turut mengamankan istrinya yang mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  BNN Gerebek Kampung Ambon, Puluhan Orang Diciduk - Ganja dan Sabu Disita

Dari penggerebekan, polisi menyita:

  • 5,9 kilogram ganja padat
  • 40 gram ganja cair dalam suntikan
  • Peralatan produksi lengkap

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa AW menjalankan produksi dalam skala serius, meski tersangka mengklaim untuk konsumsi pribadi.

Terancam Seumur Hidup

Penyidik menjerat AW dan istrinya dengan:

Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait menanam, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja lebih dari 1 kilogram.

Pasal 610 ayat (2) huruf (a) KUHP tentang produksi narkotika dalam jumlah besar. Atas perbuatannya, keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran ganja berbasis digital. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CCTV Gedung Wajib Terkoneksi Pemprov DKI, Jakarta Menuju Kota Terintegrasi
Kuba Bebaskan 2.010 Tahanan di Tengah Tekanan Blokade Minyak AS
72 Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit Jaktim, Spageti Diduga Penyebab
Peringatan Jumat Agung di Colosseum: Paus Leo Ingatkan Pemimpin Dunia soal Pertanggungjawaban Kekuasaan
Misteri Kematian al-Mousawi: Bahrain Dituding Gunakan Taktik Represi Arab Spring di Tengah Perang Iran
Banjir Jakarta Barat Meluas, 12 RT Terendam – Jalan Utama Ikut Tergenang
Rusia Ubah Taktik: Gempuran Siang Hari Hantam Kyiv saat Zelenskyy Tawarkan Gencatan Senjata Paskah
Dendam Lama Berujung Siram Air Keras, Otak Pelaku Bayar Rp9 Juta ke Eksekutor

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26 WIB

CCTV Gedung Wajib Terkoneksi Pemprov DKI, Jakarta Menuju Kota Terintegrasi

Sabtu, 4 April 2026 - 14:42 WIB

Kuba Bebaskan 2.010 Tahanan di Tengah Tekanan Blokade Minyak AS

Sabtu, 4 April 2026 - 13:36 WIB

72 Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit Jaktim, Spageti Diduga Penyebab

Sabtu, 4 April 2026 - 12:27 WIB

Peringatan Jumat Agung di Colosseum: Paus Leo Ingatkan Pemimpin Dunia soal Pertanggungjawaban Kekuasaan

Sabtu, 4 April 2026 - 11:24 WIB

Misteri Kematian al-Mousawi: Bahrain Dituding Gunakan Taktik Represi Arab Spring di Tengah Perang Iran

Berita Terbaru

Ilustrasi, Momen kebebasan di Havana. Pemerintah Kuba membebaskan ribuan tahanan sebagai

INTERNASIONAL

Kuba Bebaskan 2.010 Tahanan di Tengah Tekanan Blokade Minyak AS

Sabtu, 4 Apr 2026 - 14:42 WIB