JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial AW (45) setelah polisi membongkar rumah produksi ganja di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Polisi mengungkap kasus ini dalam rangkaian Operasi Pekat Jaya 2026.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, AW sempat tinggal secara nomaden di luar negeri, termasuk di Amerika Serikat. Selama berada di sana, AW terbiasa mengonsumsi ganja karena relatif mudah diperoleh.
Namun, setelah kembali ke Indonesia, AW tetap ingin mengonsumsi ganja. Karena peredarannya ilegal, ia membeli bibit ganja melalui dark web dan mengirimkannya ke Indonesia.
“Karena sudah terbiasa di Amerika, sementara di Indonesia dilarang, pelaku membeli bibit melalui dark web,” tegas Prasetyo, Rabu (11/2/2026).
Investasi Alat Rp150 Juta, Kelola Kebun di Lantai 4
AW tidak hanya membeli bibit. Ia juga menggelontorkan dana sekitar Rp150 juta untuk membeli berbagai peralatan produksi, seperti vacuum sealer, cooler box, vaporizer, grinder, timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan.
Selanjutnya, AW mengelola “kebun” ganja di lantai empat rumahnya. Ia mengaku terakhir kali menanam dan memanen pada 2024. Saat itu, ia memproduksi sekitar 1,5 kilogram ganja setiap tiga bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah panen, AW mengeringkan ganja, mengemasnya dalam plastik bening, lalu mem-vacuum press untuk disimpan sebagai stok pribadi. Selain bentuk kering, ia juga memproduksi ganja cair menggunakan herbal infuser.
Meski AW mengklaim seluruh ganja digunakan untuk konsumsi pribadi, penyidik tetap menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi atau transaksi jual beli.
Polisi Sita 5,9 Kg Ganja dan 40 Gram Ganja Cair
Polisi menangkap AW di rumahnya pada Minggu (8/2/2026). Selain itu, polisi turut mengamankan istrinya yang mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Dari penggerebekan, polisi menyita:
- 5,9 kilogram ganja padat
- 40 gram ganja cair dalam suntikan
- Peralatan produksi lengkap
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa AW menjalankan produksi dalam skala serius, meski tersangka mengklaim untuk konsumsi pribadi.
Terancam Seumur Hidup
Penyidik menjerat AW dan istrinya dengan:
Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait menanam, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja lebih dari 1 kilogram.
Pasal 610 ayat (2) huruf (a) KUHP tentang produksi narkotika dalam jumlah besar. Atas perbuatannya, keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran ganja berbasis digital. (red)
Editor : Hadwan





















