Polisi Bongkar Rumah Produksi Ganja dari Bibit Dark Web di Jagakarsa, 5,9 Kg Disita

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Investasi Rp150 Juta, AW Kelola Kebun Ganja di Lantai 4 Rumah. (Posnews/pixabay)

Ilustrasi, Investasi Rp150 Juta, AW Kelola Kebun Ganja di Lantai 4 Rumah. (Posnews/pixabay)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial AW (45) setelah polisi membongkar rumah produksi ganja di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi mengungkap kasus ini dalam rangkaian Operasi Pekat Jaya 2026.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, AW sempat tinggal secara nomaden di luar negeri, termasuk di Amerika Serikat. Selama berada di sana, AW terbiasa mengonsumsi ganja karena relatif mudah diperoleh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah kembali ke Indonesia, AW tetap ingin mengonsumsi ganja. Karena peredarannya ilegal, ia membeli bibit ganja melalui dark web dan mengirimkannya ke Indonesia.

“Karena sudah terbiasa di Amerika, sementara di Indonesia dilarang, pelaku membeli bibit melalui dark web,” tegas Prasetyo, Rabu (11/2/2026).

Investasi Alat Rp150 Juta, Kelola Kebun di Lantai 4

AW tidak hanya membeli bibit. Ia juga menggelontorkan dana sekitar Rp150 juta untuk membeli berbagai peralatan produksi, seperti vacuum sealer, cooler box, vaporizer, grinder, timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan.

Baca Juga :  Terobosan Ekonomi Paris: AS dan China Sepakati Mekanisme Kerja Sama Baru

Selanjutnya, AW mengelola “kebun” ganja di lantai empat rumahnya. Ia mengaku terakhir kali menanam dan memanen pada 2024. Saat itu, ia memproduksi sekitar 1,5 kilogram ganja setiap tiga bulan.

Setelah panen, AW mengeringkan ganja, mengemasnya dalam plastik bening, lalu mem-vacuum press untuk disimpan sebagai stok pribadi. Selain bentuk kering, ia juga memproduksi ganja cair menggunakan herbal infuser.

Meski AW mengklaim seluruh ganja digunakan untuk konsumsi pribadi, penyidik tetap menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi atau transaksi jual beli.

Polisi Sita 5,9 Kg Ganja dan 40 Gram Ganja Cair

Polisi menangkap AW di rumahnya pada Minggu (8/2/2026). Selain itu, polisi turut mengamankan istrinya yang mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Clandestine Lab Etomidate di Taman Sari Digerebek Polda Metro, Satu Pelaku Ditangkap

Dari penggerebekan, polisi menyita:

  • 5,9 kilogram ganja padat
  • 40 gram ganja cair dalam suntikan
  • Peralatan produksi lengkap

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa AW menjalankan produksi dalam skala serius, meski tersangka mengklaim untuk konsumsi pribadi.

Terancam Seumur Hidup

Penyidik menjerat AW dan istrinya dengan:

Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait menanam, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja lebih dari 1 kilogram.

Pasal 610 ayat (2) huruf (a) KUHP tentang produksi narkotika dalam jumlah besar. Atas perbuatannya, keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran ganja berbasis digital. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB