Emak-Emak Bakar Toko Emas di Makassar Pakai Bom Molotov, Sempat Pura-Pura Belanja

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Emas di Makassar Dibakar, Pelaku Sempat Negosiasi Harga. (Posnews/Ist)

Toko Emas di Makassar Dibakar, Pelaku Sempat Negosiasi Harga. (Posnews/Ist)

MAKASSAR, POSNEWS.CO.ID – Aksi nekat emak-emak bikin kelabakan dan geger pusat pertokoan emas di Jalan Somba Opu, Makassar, Kamis (12/2/2026).

Seorang emak-emak berinisial SU (41) diduga membakar toko emas Logam Mulia menggunakan bom molotov setelah sebelumnya berpura-pura menjadi pembeli.

Menurut saksi mata, Awal (36), pelaku masuk seperti konsumen biasa. Ia melihat-lihat emas di etalase dan sempat tawar-menawar harga.

“Dia sempat nego, bilang mau bayar lewat transfer. Jadi memang di dalam toko, bukan lempar dari luar,” ujar Awal.

Namun, situasi mendadak mencekam. Api tiba-tiba berkobar dari dalam toko. Warga panik dan berhamburan keluar. SU berlari keluar saat bagian roknya ikut terbakar.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Ungkap Korupsi di Semua Lini Pemerintahan & Pesan Tegas Soal UUD 1945

“Ada yang teriak kebakaran. Saya mau kejar dia, tapi warga suruh saya kembali padamkan api di dalam,” katanya.

Warga menduga api berasal dari botol berisi bahan bakar yang dibawa pelaku. Botol tersebut diduga sudah dirancang sebagai molotov. Begitu api menyala, pelaku langsung keluar toko.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Tetapkan Tersangka

Polrestabes Makassar bergerak cepat dan mengamankan SU tak lama setelah kejadian. Polisi juga menyita barang bukti berupa botol bekas terbakar dan sisa bahan bakar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, sebagian etalase dan interior toko mengalami kerusakan akibat kobaran api. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Prabowo Absen di Harlah ke-100 NU, PBNU Buka Alasan Sebenarnya

Penyidik kini menjerat SU dengan pasal dugaan pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, polisi masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan faktor pribadi atau gangguan emosional saat kejadian.

Hingga kini, kawasan Somba Opu sudah kembali kondusif. Polisi meningkatkan patroli di pusat perbelanjaan emas untuk mengantisipasi kejadian serupa. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Tangki Air Ditembak OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Kejar 3 Pelaku
Naik Transjakarta Saat Ramadan? Siap-Siap Dapat Takjil Gratis di 14 Koridor
BNN Ungkap 4,1 Juta Penduduk Terpapar, Sekolah Jadi Benteng Anti Narkoba
Bus Transjakarta Lindas Pejalan Kaki di Cilandak, Korban Tewas di TKP
Pentagon Siapkan Kapal Induk Kedua Menuju Timur Tengah
Kampung Bahari Digerebek, Polres Jakut Sita 8 Motor Curian dan Sabu 162,89 Gram
Kapolri Hadiri Retret KOKAM Muhammadiyah, Tegaskan Sinergi Jaga Kamtibmas
Wang Yi dan Viktor Orban Pertegas Kemitraan Jangka Panjang

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:03 WIB

Sopir Tangki Air Ditembak OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Kejar 3 Pelaku

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:38 WIB

Naik Transjakarta Saat Ramadan? Siap-Siap Dapat Takjil Gratis di 14 Koridor

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

BNN Ungkap 4,1 Juta Penduduk Terpapar, Sekolah Jadi Benteng Anti Narkoba

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:55 WIB

Bus Transjakarta Lindas Pejalan Kaki di Cilandak, Korban Tewas di TKP

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:10 WIB

Emak-Emak Bakar Toko Emas di Makassar Pakai Bom Molotov, Sempat Pura-Pura Belanja

Berita Terbaru