JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat Polsek Pesanggrahan bergerak cepat menindak aksi penyebaran promosi judi online melalui stiker QR code yang sempat viral di media sosial.
Polisi menangkap seorang pria yang diduga menempelkan stiker berisi tautan ke situs judi online di sejumlah titik wilayah Pesanggrahan.
Kapolsek Pesanggrahan, Seala Syah Alam, membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah ada yang diamankan,” ujar Seala saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, polisi belum membeberkan jumlah pasti pelaku maupun peran masing-masing pihak. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan jaringan yang diduga berada di balik aksi tersebut.
“Perannya masih kami dalami. Mohon waktu. Kasus ini sedang kami kembangkan agar bisa sampai ke akarnya,” tegasnya.
Viral di Media Sosial
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, sebuah video beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang pria menempelkan stiker QR code di berbagai objek, termasuk sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
QR code tersebut diduga mengarah langsung ke situs judi online.
Dalam rekaman itu, pelaku terlihat memotret setiap objek yang telah ditempeli stiker menggunakan telepon genggamnya.
Setelah menjalankan aksinya, ia menghampiri seorang pria lain yang menunggu di atas sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Polisi kini menelusuri motif pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan terorganisir dalam penyebaran promosi judi online di Jakarta Selatan.
Komitmen Berantas Judi Online
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang kian marak dan meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengimbau warga segera melapor jika menemukan modus serupa di lingkungan sekitar.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Aparat memastikan akan menindak tegas setiap pelaku penyebaran promosi judi online sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)
Editor : Hadwan





















