Pelaku Stiker QR Judi Online di Pesanggrahan Ditangkap, Polisi Buru Jaringan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat Polsek Pesanggrahan bergerak cepat menindak aksi penyebaran promosi judi online melalui stiker QR code yang sempat viral di media sosial.

Polisi menangkap seorang pria yang diduga menempelkan stiker berisi tautan ke situs judi online di sejumlah titik wilayah Pesanggrahan.

Kapolsek Pesanggrahan, Seala Syah Alam, membenarkan penangkapan tersebut.

“Sudah ada yang diamankan,” ujar Seala saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Meski demikian, polisi belum membeberkan jumlah pasti pelaku maupun peran masing-masing pihak. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan jaringan yang diduga berada di balik aksi tersebut.

“Perannya masih kami dalami. Mohon waktu. Kasus ini sedang kami kembangkan agar bisa sampai ke akarnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov DKI Gratiskan Sewa dan Air Selama 6 Bulan bagi Pedagang Eks Pasar Barito

Viral di Media Sosial

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, sebuah video beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang pria menempelkan stiker QR code di berbagai objek, termasuk sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.

QR code tersebut diduga mengarah langsung ke situs judi online.

Dalam rekaman itu, pelaku terlihat memotret setiap objek yang telah ditempeli stiker menggunakan telepon genggamnya.

Setelah menjalankan aksinya, ia menghampiri seorang pria lain yang menunggu di atas sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Baca Juga :  Dana Dipotong Rp15 Triliun, Gubernur Pramono Optimis Jakarta Jalan Terus

Polisi kini menelusuri motif pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan terorganisir dalam penyebaran promosi judi online di Jakarta Selatan.

Komitmen Berantas Judi Online

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang kian marak dan meresahkan masyarakat.

Polisi juga mengimbau warga segera melapor jika menemukan modus serupa di lingkungan sekitar.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Aparat memastikan akan menindak tegas setiap pelaku penyebaran promosi judi online sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?
Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut
Banjir Jakarta 17 April 2026, 21 RT Terendam Akibat Luapan Kali Ciliwung
Rumah Terkunci Jadi Petaka, 5 Orang Sekeluarga Tewas Terbakar – Api dari Tiang Listrik
Digital Detox 101: Cara Memutus Kecanduan Gadget
Api Melalap Rumah di Grogol, Lima Korban Ditemukan Tewas di Lantai Dua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 April 2026 - 10:27 WIB

49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG

Jumat, 17 April 2026 - 10:25 WIB

Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut

Jumat, 17 April 2026 - 09:40 WIB

Banjir Jakarta 17 April 2026, 21 RT Terendam Akibat Luapan Kali Ciliwung

Berita Terbaru

Ilustrasi, Benteng digital yang retak. Di tahun 2026, metode peretasan telah berevolusi menggunakan kecerdasan buatan, membuat kebiasaan lama kita tidak lagi cukup untuk melindungi identitas dan aset finansial di ruang siber. Dok: Istimewa.

NETIZEN

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:32 WIB