JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Bareskrim Polisi membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi lintas negara. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan 20 orang tersangka, termasuk empat perempuan dan seorang lansia berusia 76 tahun.
Penangkapan berlangsung di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sepanjang Agustus–Desember 2025.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander mengungkapkan, penyidik sempat terkejut karena salah satu tersangka lansia berkolaborasi dengan anak kandungnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya kami tidak menyangka. Yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya,” kata Dony, Sabtu (3/1/2026).
Meski tegas, polisi tetap mengedepankan hak asasi manusia (HAM). Dony menegaskan, penyidik memisahkan sel tahanan pria dan wanita, serta melakukan pemeriksaan kesehatan sejak awal penanganan perkara.
“Hak-hak tahanan kami penuhi, termasuk bagi perempuan,” tegasnya.
Lansia Tak Ditahan, Dijerat TPPU
Sementara itu, tersangka lansia berinisial NW tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, polisi tetap menjerat NW dengan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran diduga membantu pengelolaan dana judi online milik anaknya.
“Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Ini keputusan proporsional berdasarkan kondisi fisik dan penilaian penyidik,” ujar Dony.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan, 20 tersangka tersebut merupakan bagian dari sindikat judi online jaringan internasional.
Polisi mengungkap tiga laporan polisi (LP) tipe A sebagai pintu masuk pengusutan.
“Total 20 tersangka dari tiga LP. Kami tangkap di berbagai lokasi,” kata Wira, Jumat (2/1/2026).
Tak berhenti pada penangkapan, polisi juga memblokir 112 rekening bank yang diduga menjadi jalur perputaran uang judi online.
Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari admin situs, operator, pemilik mesin, hingga penyandang modal.
Mereka mengelola sejumlah situs judi online besar seperti T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), hingga 1XBET yang menyasar pemain lintas negara.
Polri menegaskan komitmennya memutus aliran dana judi online sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Fokus kami memberantas jaringan judol terorganisir yang merusak sosial dan ekonomi masyarakat,” tandas Dony.
Kasus ini menegaskan: polisi tak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menghantam sumber uangnya. Judi online jadi musuh bersama, dan negara tak akan tinggal diam.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan

















