JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi segerombolan pemotor merusak portal Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Polisi langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan pihaknya tengah mendalami peristiwa itu.
Ia juga melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) untuk memburu pelaku.
“Kasus ini sedang kami dalami bersama Krimum,” ujar Komarudin, Senin (23/2/2026).
Polisi Dalami Unsur Pidana Perusakan
Komarudin menegaskan, aksi tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Karena itu, penyidik mendalami dugaan tindak pidana perusakan fasilitas umum.
Selain itu, polisi membuka peluang menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan KUHP terkait perusakan barang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Aksi Viral di Media Sosial
Dalam video yang beredar luas, seorang pemotor terlihat membakar tali pengikat portal di akses masuk Jalan Layang Non Tol Casablanca. Setelah portal terbuka, rombongan motor langsung menerobos dan melaju di atas jalan layang.
Padahal, sepeda motor dilarang melintas di JLNT Casablanca. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan kendaraan roda empat melintasi jalur tersebut demi alasan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Ancaman Sanksi Tegas
Polisi kini menelusuri identitas para pelaku melalui rekaman video dan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam sanksi pidana serta denda tilang maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus pemotor rusak portal JLNT Casablanca ini kembali menyoroti pentingnya disiplin berlalu lintas di Jakarta.
Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik. (red)
Editor : Hadwan





















