JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik dua pelaku perundungan terhadap bocah penyandang autisme berinisial MWP (6) yang mengalami kejang setelah tersetrum tiang lampu di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
Pemprov menjatuhkan sanksi tersebut setelah polisi menangkap dua pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13) yang diduga melakukan bullying hingga korban menjalani perawatan medis.
“KJP dua pelaku dicabut,” kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, Minggu (14/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Chico mengatakan masa berlaku KJP kedua pelaku berakhir bulan ini. Namun, Pemprov memastikan keduanya tidak lagi menerima bantuan itu pada tahun ajaran berikutnya.
“(KJP) berakhir bulan ini. Tahun ajaran berikutnya tidak dapat lagi,” tegasnya.
Selain memberi sanksi, Pemprov DKI menelusuri dugaan kelalaian pengelolaan fasilitas taman yang diduga memicu insiden tersebut.
Pemprov juga siap mengikuti proses pemeriksaan, termasuk terkait restitusi atau ganti rugi bagi korban sesuai ketentuan hukum dan rekomendasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Pemprov DKI Dampingi Korban
Chico memastikan sejumlah instansi telah memberikan bantuan kepada korban dan keluarganya.
Pemprov DKI melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan perangkat daerah terkait menyalurkan bantuan medis, pendampingan psikososial, serta dukungan pemulihan trauma.
“Kami memastikan korban mendapat perawatan terbaik. Tim juga siap memberi pendampingan hukum jika diperlukan,” ujarnya.
Pemprov DKI juga menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan standar keselamatan di ruang publik ramah anak, termasuk taman dan fasilitas umum.
Pelaku Angkat Korban ke Tiang Lampu
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengatakan kedua pelaku mengejar korban sebelum membawanya ke area tiang lampu taman.
ALR dan RM kemudian memegang tangan dan kaki korban. Keduanya mengangkat tubuh korban lalu memasukkan kedua kakinya ke bagian bawah tiang lampu yang dialiri listrik.
Pelaku juga menggesekkan tubuh korban ke tiang lampu dan mengangkat-turunkannya beberapa kali hingga korban jatuh tak sadarkan diri.
“Para ABH mengaku tidak mengetahui tiang lampu itu dialiri listrik. Namun perbuatan yang menyebabkan korban terluka dan dirawat tetap menjadi dasar proses hukum,” kata Rita.
Satu Pelaku Ditahan
Polisi telah mengamankan kedua pelaku. Penyidik menahan ALR, sedangkan RM dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata Rita.
Rita menegaskan polisi tetap memenuhi hak korban maupun pelaku selama proses hukum berlangsung.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, dan kejaksaan agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan. **
Editor : Hadwan












