Skandal PT Dana Syariah Indonesia, Polisi Sita Properti hingga Rekening Rp300 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Bongkar Dugaan Penipuan PT DSI, Aset Ratusan Miliar Disita. (Posnews/Ist)

Bareskrim Bongkar Dugaan Penipuan PT DSI, Aset Ratusan Miliar Disita. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kembali menyita aset dalam penyidikan kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia.

Polisi mengamankan berbagai aset bernilai besar dengan total estimasi mencapai Rp300 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penyidik menyita aset tersebut sebagai bagian dari upaya asset recovery untuk mengembalikan kerugian para korban atau pemberi pinjaman (lender) yang terlibat dalam investasi selama periode 2018 hingga 2025.

Ade Safri mengatakan tim penyidik telah mengamankan berbagai aset milik para tersangka. Aset itu meliputi properti, lahan, piutang, rekening bank, hingga kendaraan operasional perusahaan.

“Aset yang kami sita terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk piutang serta uang tunai yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kami selidiki,” kata Ade Safri, Kamis (12/3/2026).

Modus Proyek Fiktif untuk Menarik Dana Investor Terbongkar

Penyidik juga mengamankan sejumlah properti bernilai tinggi, termasuk kantor PT DSI di Prosperity Tower kawasan SCBD.

Baca Juga :  Bareskrim Kejar DPO Narkoba Boy dan Awan, Tim Gabungan Sisir Jabodetabek - Kalimantan

Selain itu, polisi menyita ruko di kawasan Buncit, lahan seluas 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 hektare di Bandung yang kini berstatus quo, serta lahan seluas 5.480 meter persegi di Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, penyidik juga menyita 683 sertifikat tanah berstatus SHM dan SHGB yang tercatat sebagai aset piutang perusahaan.

Di sektor keuangan, polisi memblokir 31 rekening bank senilai sekitar Rp4 miliar, menyita uang tunai Rp2,15 miliar, serta membekukan 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.

Selain aset properti dan rekening, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan operasional perusahaan, yakni satu unit mobil dan dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas perusahaan.

“Total estimasi sementara nilai aset yang berhasil kami amankan dari proses penyitaan ini mencapai kurang lebih Rp300 miliar,” tegas Ade Safri.

Bareskrim Dalami Kemungkinan Tersangka Baru

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TA yang menjabat direktur utama sekaligus pemegang saham, MY sebagai mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta ARL yang menjabat komisaris sekaligus pemegang saham perusahaan.

Baca Juga :  Sekolah Yayasan Baitul Akbar Parabek Bertahan Meski Minim Dukungan Pemerintah

Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahap pertama pada Rabu (11/3) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penyidik menduga para tersangka menjalankan modus penipuan dengan memanfaatkan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Para tersangka kemudian menawarkan skema pendanaan kepada masyarakat untuk menarik dana investasi dalam jumlah besar.

Meski demikian, penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menjerat perusahaan sebagai subjek hukum korporasi.

Ade Safri menegaskan perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika pengurus melakukan kejahatan untuk kepentingan korporasi.

Selain itu, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna membuka kanal pengaduan bagi para korban.

Langkah ini bertujuan memfasilitasi proses restitusi atau ganti rugi bagi para investor yang mengalami kerugian dalam kasus tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Dibongkar, 220 Kg Ganja Disita Polisi
Kepergok Curi Motor, Pria Diikat dan Dihajar Warga Hingga Bonyok di Jakbar
Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump
Buronan KKB TJ Dibekuk, Sempat Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas
Raja Charles Kunjungi Washington di Tengah Krisis Hubungan AS-Inggris
20 Remaja Hendak Tawuran di Cilangkap Depok Diciduk Polisi, 10 Celurit Disita
Peltu TNI Dikeroyok di Depok Usai Tegur Ibu Kasar ke Anak – 2 Pelaku Ditangkap
386 Tawanan Ukraina dan Rusia Kembali ke Rumah Lewat Mediasi AS-UEA

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:23 WIB

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Dibongkar, 220 Kg Ganja Disita Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Curi Motor, Pria Diikat dan Dihajar Warga Hingga Bonyok di Jakbar

Minggu, 26 April 2026 - 17:13 WIB

Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump

Minggu, 26 April 2026 - 16:32 WIB

Buronan KKB TJ Dibekuk, Sempat Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas

Minggu, 26 April 2026 - 16:05 WIB

Raja Charles Kunjungi Washington di Tengah Krisis Hubungan AS-Inggris

Berita Terbaru

Supremasi hukum di perbatasan. Pengadilan banding federal membatalkan penangguhan akses suaka oleh Presiden Donald Trump, menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif tidak dapat melampaui undang-undang imigrasi yang ditetapkan oleh Kongres di tahun 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:13 WIB