Bareskrim Polri Buru Aktor Lain di Balik Kasus Narkoba Oknum Polisi Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Berigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Berigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri turun langsung memback up pengusutan kasus narkoba yang menyeret Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA).

Langkah ini diambil di tengah sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan narkoba di Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan penanganan utama masih dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus tersebut masih ditangani Ditresnarkoba Polda Kaltim. Namun, kami melakukan pemantauan intensif,” kata Eko, Sabtu (16/5/2026).

Bareskrim Back Up Pengembangan Kasus

Eko menegaskan keterlibatan Bareskrim Polri bertujuan memperluas pengembangan perkara agar jaringan yang lebih besar bisa dibongkar.

Menurut dia, penyidik tidak hanya memburu pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan aparat lain.

Baca Juga :  Kesal Dihina ‘Mokondo’, AS Bunuh Pacar lalu Rekayasa Gantung Diri

“Bareskrim akan memback up penanganan kasus ini untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Yohanes Diperiksa Intensif

AKP Yohanes Bonar Adiguna diamankan Polda Kalimantan Timur sejak awal Mei 2026. Hingga kini, penyidik masih memeriksa perwira tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena muncul saat aparat tengah membongkar sindikat sabu di wilayah Kalimantan Timur.

Nama Kasat Narkoba Kutai Barat Juga Terseret

Tak hanya AKP YBA, pengusutan juga menyeret Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang (DJS).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam pengembangan kasus sabu yang berawal dari penangkapan bandar narkoba bernama Ishak di Kutai Barat.

Baca Juga :  Tersangka Narkoba Dilimpahkan Serentak, Bareskrim Serahkan ke Kejari Dumai dan Medan

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MV, MCK, NR alias M, dan JMH alias B.

“Penangkapan NR alias M dan JMH alias B merupakan pengembangan dari tersangka Ishak yang diamankan Polsek Melak. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana kepada AKP DJS,” ujar Eko pada Rabu (13/5/2026).

Jaringan Sabu Lintas Wilayah Dibongkar

Penyidik kini fokus membongkar jaringan distribusi sabu lintas wilayah di Kalimantan Timur, termasuk pihak-pihak yang diduga melindungi bisnis haram tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang aparat yang terseret perkara narkoba dan menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam membersihkan oknum internal yang terlibat peredaran narkotika. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi
Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp
Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin
Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026
Aparat Bongkar Pengiriman Ilegal 100 Satwa Endemik Papua Lewat Jalur Laut
Gunakan Visa Turis untuk Cari Uang, 25 WNA Langsung Dideportasi

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:30 WIB

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:48 WIB

Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:56 WIB

Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Berita Terbaru