Pemerintah Rencanakan Petugas PPIH Non-Muslim di Daerah Minoritas

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan rencana PPIH non-Muslim di daerah minoritas di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Dok-Sekneg)

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan rencana PPIH non-Muslim di daerah minoritas di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Dok-Sekneg)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan pemerintah berencana mengatur agar Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak harus beragama Islam melalui Peraturan Menteri (Permen). Aturan ini akan diterbitkan oleh menteri baru di Kementerian Haji, hasil substitusi Badan Penyelenggara Haji.

“Ada peraturan menteri dengan persyaratan tertentu. Nanti menteri yang akan datang yang mengatur,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (22/8/2025).

Bambang menjelaskan bahwa peraturan menteri lebih fleksibel, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan ketentuan sesuai kondisi lapangan tanpa harus merevisi UU. UU hanya mengatur substansi besar PPIH, sementara detail teknis diserahkan pada Permen.

Baca Juga :  Pembunuhan Satu Keluarga Gegerkan Situbondo, Polisi Sita Pisau dan Lima HP

Selain itu, rencana PPIH non-Muslim bertujuan mengatasi kekurangan SDM Muslim di daerah minoritas seperti Manado dan Papua. Namun, petugas non-Muslim hanya ditempatkan di area terbatas, seperti embarkasi. Petugas di Tanah Suci tetap harus beragama Islam sesuai syariat.

“Kalau misalnya di minoritas, dokter atau petugas lain bisa non-Muslim. Tetapi di Mekkah dan Madinah tetap harus Muslim,” jelas Bambang.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Buka Pelatihan Khusus PNS Polri: Siapkan Mental dan Skill Jelang Pensiun

Bambang menambahkan, praktik petugas haji non-Muslim sebenarnya sudah berlangsung di lapangan. Karena itu, pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang mewajibkan petugas harus beragama Islam, agar aturan lebih fleksibel.

“Sekarang DIM justru ada usulan supaya harus Muslim. Jika dipaksakan, malah menyulitkan,” tandas Bambang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RUU Haji dan Umrah kini telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82
Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi
20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan
Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton
Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun
Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek
Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global
Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:47 WIB

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:00 WIB

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:30 WIB

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:30 WIB

Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Berita Terbaru

Pemberontakan sipil di seluruh negeri. Gelombang ketiga aksi

INTERNASIONAL

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB

Sisi gelap perang energi. Sekitar 20.000 pelaut sipil kini terperangkap di kawasan Teluk, menghadapi kelangkaan pasokan dasar dan ancaman serangan udara saat operator kapal mulai mengabaikan hak-hak keselamatan mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Mar 2026 - 19:30 WIB

Ilustrasi, Modernisasi vs Tradisi. Kyoto mengkaji rencana pelonggaran batas tinggi bangunan dari 31 meter menjadi 60 meter guna menarik investasi, memicu perdebatan mengenai identitas visual ibu kota kuno Jepang tersebut. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:00 WIB