CILEGON, POSNEWS.CO.ID – Praktik prostitusi online di Cilegon akhirnya terbongkar.
Aparat Polda Banten menggerebek sebuah rumah kos di Kota Cilegon, Banten, dan menemukan fakta mencengangkan: korban perempuan dipaksa melayani hingga 10 pria dalam satu malam.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, mengungkapkan praktik bejat ini berlangsung melalui aplikasi MiChat dan terorganisir rapi.
“Kami mengungkap perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi MiChat.
Kejadian terjadi Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kos di Cilegon,” tegas Maruli.
Digerebek Dini Hari, Kamar Kos Jadi ‘Tempat Transaksi’
Setelah menerima laporan, tim Unit II Subdit IV Ditreskrimum langsung bergerak cepat. Polisi mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat melayani pelanggan.
Praktik ini berjalan sistematis—mulai dari perekrutan korban, promosi via aplikasi, hingga transaksi langsung di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tarif Murah, Target Gila: 10 Pelanggan per Malam
Pelaku memasang tarif antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per layanan. Korban juga diiming-imingi penghasilan Rp3,5 juta per minggu dan uang makan Rp100 ribu per hari.
Namun di balik janji itu, korban justru dipaksa memenuhi target ekstrem: melayani sedikitnya 10 pria dalam satu malam.
Dua Pelaku Ditangkap, Muncikari Masuk DPO
Polisi mengamankan dua pelaku:
- AN (29), perempuan yang mengelola uang hasil transaksi
- TH (23), pria yang berperan sebagai penjaga kos sekaligus joki pencari pelanggan
Sementara itu, muncikari utama berinisial RS kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat.
Barang Bukti Diamankan, Modus Terbongkar
Dari lokasi, polisi menyita:
- Uang tunai Rp2,3 juta
- Alat kontrasepsi
- Beberapa ponsel untuk transaksi
- Buku catatan pelanggan
Barang bukti ini menguatkan dugaan praktik eksploitasi seksual terorganisir berbasis online.
Dua Korban dari Luar Daerah, Diduga Terjerat TPPO
Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi dua korban perempuan yang berasal dari Jawa Barat dan Lampung. Keduanya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pelaku merekrut, menampung, dan menawarkan korban demi keuntungan pribadi,” jelas Maruli.
Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa. Polisi membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan TPPO atau eksploitasi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik prostitusi online semakin masif dan terselubung. Modus digital membuat korban mudah terjebak, sementara pelaku meraup keuntungan besar secara ilegal.
Peran masyarakat dan aparat menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini. (red)
Editor : Hadwan



















