Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap, Diduga Facelift Ilegal hingga Korban Cacat

Rabu, 29 April 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Riau Bongkar Malapraktik, Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap. (Posnews/Instagram)

Polda Riau Bongkar Malapraktik, Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap. (Posnews/Instagram)

RIAU, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan malapraktik kembali mengguncang dunia kecantikan di tanah air.

Tim Polda Riau menangkap Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis ajang Puteri Indonesia, setelah diduga melakukan tindakan medis ilegal yang berujung cacat permanen pada korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, menegaskan tersangka tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi sebagai tenaga medis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia tetap menjalankan prosedur kecantikan invasif seperti facelift.

“Pelaku melakukan tindakan medis tanpa izin dan keahlian, sehingga menimbulkan dampak serius bagi korban,” tegasnya, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  UMP Jakarta 2026 Diumumkan Hari Ini, Pramono Anung Pastikan Sesuai PP 49/2025

Korban Alami Pendarahan dan Infeksi Parah

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial NS melapor. Ia menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Alih-alih mendapatkan hasil estetika, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah serta kepala.

Kondisinya semakin memburuk hingga muncul luka bernanah dan pembengkakan parah.

Selanjutnya, korban harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen. Luka di kulit kepala membuat rambut tidak bisa tumbuh kembali, sementara bekas sayatan di area alis meninggalkan luka panjang yang sulit dipulihkan.

Baca Juga :  Gempa Bekasi M4,7 Disusul 13 Kali Guncangan, Bangunan di Karawang Rusak

Sempat Mangkir, Akhirnya Ditangkap

Selama proses penyelidikan, penyidik dua kali melayangkan panggilan, namun tersangka mangkir.

Setelah mengantongi bukti kuat, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.

Selanjutnya, tim berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di Bukit Ambacang, Bukittinggi, pada Selasa (28/4/2026).

“Penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti sah, sehingga statusnya resmi menjadi tersangka,” ujar Ade.

Kini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan terkait praktik medis ilegal. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak, Sebby Klaim Ada Dugaan Intelijen
Dua Bocah Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran, Kamar Terkunci dari Luar
Cemburu Bikin Gelap Mata, Pria Tulungagung Nekat Bakar Mobil Tetangga
Update KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Tewas, 130 Masih Dicari
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 07:34 WIB

Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak, Sebby Klaim Ada Dugaan Intelijen

Senin, 14 September 2026 - 06:12 WIB

Dua Bocah Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran, Kamar Terkunci dari Luar

Senin, 14 September 2026 - 06:01 WIB

Cemburu Bikin Gelap Mata, Pria Tulungagung Nekat Bakar Mobil Tetangga

Minggu, 13 September 2026 - 20:59 WIB

Update KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Tewas, 130 Masih Dicari

Berita Terbaru