Polda Kaltim Pecat AKP Deky Jonatan, Bareskrim Langsung Jemput ke Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang. (Posnews/Ist)

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang. (Posnews/Ist)

KALTIM, POSNEWS.CO.ID – Nasib mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang kian terpuruk. Usai dipecat lewat sanksi PTDH, eks perwira polisi itu langsung ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026).

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKP Deky telah rampung dan menghasilkan sanksi tegas.

Dalam putusan sidang, AKP Deky diwajibkan meminta maaf secara langsung di hadapan majelis sidang KKEP. Selain itu, ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hukuman terberat yang dijatuhkan yakni pemecatan tidak hormat dari institusi Polri.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Gudang Bawang Ilegal, Perputaran Uang Tembus Rp24,96 Miliar

“Sidang KKEP telah memutuskan sejumlah sanksi, termasuk PTDH terhadap terperiksa,” ujar Yuliyanto, Senin (18/5/2026).

Selanjutnya, usai sidang etik selesai, personel Paminal Mabes Polri langsung membawa AKP Deky ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC.

Menurut Eko, AKP Deky diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menerima aliran dana hasil bisnis narkotika dari jaringan Isak cs di wilayah Kutai Barat.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga AKP Deky berperan sebagai pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

“Yang bersangkutan diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dan menjadi pelindung peredaran narkoba di Kutai Barat,” tegas Eko.

Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba di Samarinda, termasuk kampung narkoba Gang Langgar yang diduga melibatkan oknum aparat, sehingga kasus ini menjadi sorotan.

Polda Kalimantan Timur menegaskan akan menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Penegakan disiplin dan kode etik adalah komitmen kami untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya,” tutup Yuliyanto. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

381 Vape Etomidate Gagal Masuk Kampung Ambon, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka
Meterai Palsu Beredar Lintas Pulau, Polda Metro Tangkap 16 Tersangka
Dijanjikan Hidup Layak di China, WNI Malah Jadi Korban Pengantin Pesanan
Bocah 12 Tahun Meninggal di Rumah, Polisi Dalami Dugaan Pemicu Peristiwa
Kapal Tanzania Dicegat! 2,6 Ton Sabu Cair Dibongkar BNN di Perairan Bengkalis
Kasino Terselubung Batam Terbongkar, 9 Tersangka Digiring ke Bareskrim
Basri Lewaimang Jadi DPO! Bos Planet Batam Diburu, 40 Ribu Ekstasi Beredar Tiap Bulan
Hitadipa Jadi Kampung Papua Damai, TNI Dorong Warga Bangkit dan Sejahtera

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:08 WIB

381 Vape Etomidate Gagal Masuk Kampung Ambon, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Meterai Palsu Beredar Lintas Pulau, Polda Metro Tangkap 16 Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Dijanjikan Hidup Layak di China, WNI Malah Jadi Korban Pengantin Pesanan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Bocah 12 Tahun Meninggal di Rumah, Polisi Dalami Dugaan Pemicu Peristiwa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Kapal Tanzania Dicegat! 2,6 Ton Sabu Cair Dibongkar BNN di Perairan Bengkalis

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

JABODETABEK

Awan Tak Muncul, Pemprov DKI Tunda Operasi Modifikasi Cuaca

Rabu, 19 Agu 2026 - 15:25 WIB