Polda Kaltim Pecat AKP Deky Jonatan, Bareskrim Langsung Jemput ke Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang. (Posnews/Ist)

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang. (Posnews/Ist)

KALTIM, POSNEWS.CO.ID – Nasib mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang kian terpuruk. Usai dipecat lewat sanksi PTDH, eks perwira polisi itu langsung ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026).

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKP Deky telah rampung dan menghasilkan sanksi tegas.

Dalam putusan sidang, AKP Deky diwajibkan meminta maaf secara langsung di hadapan majelis sidang KKEP. Selain itu, ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.

Namun, hukuman terberat yang dijatuhkan yakni pemecatan tidak hormat dari institusi Polri.

Baca Juga :  Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno Putuskan Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc

“Sidang KKEP telah memutuskan sejumlah sanksi, termasuk PTDH terhadap terperiksa,” ujar Yuliyanto, Senin (18/5/2026).

Selanjutnya, usai sidang etik selesai, personel Paminal Mabes Polri langsung membawa AKP Deky ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Eko, AKP Deky diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menerima aliran dana hasil bisnis narkotika dari jaringan Isak cs di wilayah Kutai Barat.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga AKP Deky berperan sebagai pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Timnas Indonesia U-22 Masuk Pot 1 SEA Games 2025, Siap Pertahankan Emas

“Yang bersangkutan diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dan menjadi pelindung peredaran narkoba di Kutai Barat,” tegas Eko.

Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba di Samarinda, termasuk kampung narkoba Gang Langgar yang diduga melibatkan oknum aparat, sehingga kasus ini menjadi sorotan.

Polda Kalimantan Timur menegaskan akan menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Penegakan disiplin dan kode etik adalah komitmen kami untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya,” tutup Yuliyanto. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Curi Paket dari Mobil Box Saat Macet di Cilincing, Satu Pelaku Diamankan
Polisi Ringkus Jambret HP WNA Asal Italia di Bundaran HI
Fortuner Hantam Bajaj di Dekat Stasiun Jakarta Kota, Pengemudi Meninggal Dunia
Bripka Dedy Ditangkap, Oknum Polisi Jadi Sniper Kampung Narkoba Gang Langgar Samarinda
Bentrokan Suku di Wamena Mematikan, 13 Orang Tewas dan Ratusan Warga Mengungsi
TNI Dapat Jet Tempur Rafale Baru, Prabowo Serahkan Alutsista Canggih
Pramono Ungkap Rencana LRT Jakarta ke Ancol, PIK 2 hingga Bandara
Idul Adha 2026 Jatuh 27 Mei, PBNU dan Muhammadiyah Kompak Serentak

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:16 WIB

Dua Pria Curi Paket dari Mobil Box Saat Macet di Cilincing, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:27 WIB

Polda Kaltim Pecat AKP Deky Jonatan, Bareskrim Langsung Jemput ke Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 17:29 WIB

Polisi Ringkus Jambret HP WNA Asal Italia di Bundaran HI

Senin, 18 Mei 2026 - 17:16 WIB

Fortuner Hantam Bajaj di Dekat Stasiun Jakarta Kota, Pengemudi Meninggal Dunia

Senin, 18 Mei 2026 - 17:03 WIB

Bripka Dedy Ditangkap, Oknum Polisi Jadi Sniper Kampung Narkoba Gang Langgar Samarinda

Berita Terbaru

Rekaman aksi penjambretan terhadap warga negara Italia di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Posnews/Instagram)

HUKRIM

Polisi Ringkus Jambret HP WNA Asal Italia di Bundaran HI

Senin, 18 Mei 2026 - 17:29 WIB