KALTIM, POSNEWS.CO.ID – Nasib mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang kian terpuruk. Usai dipecat lewat sanksi PTDH, eks perwira polisi itu langsung ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026).
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKP Deky telah rampung dan menghasilkan sanksi tegas.
Dalam putusan sidang, AKP Deky diwajibkan meminta maaf secara langsung di hadapan majelis sidang KKEP. Selain itu, ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.
Namun, hukuman terberat yang dijatuhkan yakni pemecatan tidak hormat dari institusi Polri.
“Sidang KKEP telah memutuskan sejumlah sanksi, termasuk PTDH terhadap terperiksa,” ujar Yuliyanto, Senin (18/5/2026).
Selanjutnya, usai sidang etik selesai, personel Paminal Mabes Polri langsung membawa AKP Deky ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Eko, AKP Deky diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menerima aliran dana hasil bisnis narkotika dari jaringan Isak cs di wilayah Kutai Barat.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga AKP Deky berperan sebagai pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Yang bersangkutan diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dan menjadi pelindung peredaran narkoba di Kutai Barat,” tegas Eko.
Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba di Samarinda, termasuk kampung narkoba Gang Langgar yang diduga melibatkan oknum aparat, sehingga kasus ini menjadi sorotan.
Polda Kalimantan Timur menegaskan akan menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik adalah komitmen kami untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya,” tutup Yuliyanto. **
Editor : Hadwan












