RIAU, POSNEWS.CO.ID – Pengungkapan besar kembali digelar Bareskrim Polri. Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil membongkar peredaran gelap narkotika lintas negara di Dumai dengan barang bukti fantastis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan operasi ini menyasar jaringan Malaysia–Indonesia yang menggunakan modus “tempel” untuk menghindari deteksi aparat.
Sitaan Fantastis: Sabu, Ekstasi, hingga Etomidate
Dalam operasi tersebut, polisi menyita:
- 18.358 gram sabu (sekitar 18 kg)
- 30.000 butir ekstasi logo LV warna hijau-pink
- 500 pcs etomidate merek Yakuza XL
Barang bukti ditemukan di dalam mobil Toyota Innova yang ditinggalkan pelaku di jalur Duri–Dumai.
Kejar-kejaran Dramatis, Pelaku Tabrak Pohon
Pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen pada akhir Maret 2026.
Selanjutnya, tim gabungan Subdit IV dan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Kombes Awaludin Amin serta Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan intensif hingga mendeteksi dua mobil mencurigakan pada Minggu (26/4/2026) malam.
“Saat dihentikan, pelaku justru melawan dan mencoba kabur. Polisi pun memberikan tembakan peringatan. Akibatnya, satu mobil kehilangan kendali, masuk parit, dan menabrak pohon,” ungkap Brigjen Eko.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lokasi itu, polisi menangkap Aditya Febry Kurniawan alias Adit. Sementara pelaku lain sempat melarikan diri.
Penangkapan Berlanjut di Hotel
Tidak berhenti di situ, polisi terus memburu pelaku lain. Keesokan harinya, tim menangkap dua tersangka tambahan, yakni Riski Trikuncoro dan Rachmad Amin Edriansyah di sebuah hotel di Dumai.
Penyidik mengetahui ketiganya berperan sebagai kurir dan pengendali lapangan. Mereka mengaku menerima perintah dari DPO berinisial Ratumas Okta Cahyani yang diduga berada di Malaysia.
Modus “Tempel” dan Jalur Internasional
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sistem “tempel”, yakni menaruh narkoba di titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pengirim.
Jaringan internasional kerap memakai modus ini untuk memutus rantai distribusi.
Selain itu, para tersangka mengaku sudah dua kali menjalankan operasi serupa, termasuk pengiriman narkoba ke wilayah Jakarta Barat dengan bayaran puluhan juta rupiah.
Nilai Ekonomi Tembus Rp60 Miliar
Dari hasil penyitaan, polisi menghitung total nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp60,9 miliar. Rinciannya:
- Sabu: Rp33 miliar
- Ekstasi: Rp12,3 miliar
- Etomidate: Rp15,5 miliar
Tidak hanya itu, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 106 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Pengembangan Kasus Terus Berjalan
Saat ini, penyidik telah membawa seluruh tersangka beserta barang bukti ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selanjutnya, polisi terus mengembangkan kasus guna memburu DPO sekaligus membongkar jaringan yang lebih luas.
Dengan demikian, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkoba hingga ke akar jaringan internasional.
Tak hanya itu, selain menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah, polisi juga berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkotika. (red)
Editor : Hadwan


















