JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelarian buronan internasional berinisial LCS akhirnya berakhir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Warga negara Indonesia (WNI) yang masuk daftar Red Notice Interpol itu ditangkap aparat saat tiba di Indonesia pada Minggu (3/5/2026).
Saat ini, LCS masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus penipuan online lintas negara yang diduga dikendalikan jaringan internasional dari Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan tersangka diduga berperan penting dalam menjalankan operasi penipuan digital yang menjerat banyak korban di Indonesia.
“Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online menggunakan platform bernama Abbishopee,” ujar Himawan dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Polisi mengungkap, kasus ini telah memicu sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia.
Untuk mempercepat proses penyidikan, seluruh laporan kini ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik menduga para pelaku menjalankan modus penipuan investasi dan belanja online palsu yang menjanjikan keuntungan cepat, namun justru menguras uang korban.
Tiga Pelaku Sudah Divonis
Sebelum menangkap LCS, polisi lebih dulu membekuk tiga tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, polisi meyakini jaringan ini masih lebih luas dan melibatkan pelaku lain di luar negeri.
Himawan menegaskan penangkapan LCS menjadi bukti keseriusan Polri dalam memburu pelaku kejahatan siber internasional.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara dan bentuk komitmen kami memberantas penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Selain itu, penyidik kini menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar sekaligus memulihkan kerugian korban.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan internasional lainnya,” pungkas Himawan. (red)
Editor : Hadwan


















