JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bawah komando Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kembali menggebrak.
Polisi membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkoba yang dikendalikan bandar besar, Erwin Iskandar.
Kasus ini tidak main-main. Aliran dana haram dari bisnis narkotika diduga sengaja disamarkan melalui rekening keluarga inti—istri dan dua anaknya—untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/43/II/SPKT/DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 26 Februari 2026, tim gabungan bergerak cepat.
Selanjutnya, pada Rabu (22/4/2026), polisi melakukan penangkapan serentak di tiga lokasi berbeda di Nusa Tenggara Barat:
- Sumbawa — Virda Virginia Pahlevi ditangkap pukul 17.00 WITA
- Lombok Barat — Hadi Sumarho Iskandar diringkus pukul 17.24 WITA
- Lombok Barat — Christina Aurelia diamankan pukul 17.38 WITA
Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Keluarga: Tampung dan Cuci Uang Narkoba
Hasil penyidikan mengungkap peran masing-masing tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Virda, sebagai istri, menerima aliran dana dan menyediakan rekening pribadi untuk menampung uang hasil narkotika.
Sementara itu, Hadi dan Christina aktif mengelola uang tersebut dengan membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan mewah hingga properti bernilai miliaran rupiah.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa transaksi keuangan mereka tidak memiliki sumber legal yang jelas dan seluruhnya terhubung dengan bisnis gelap narkoba milik Koko Erwin.
Modus Rapi: Uang Diputar Jadi Aset
Modus yang digunakan terbilang rapi dan sistematis. Uang hasil kejahatan dialirkan ke rekening keluarga, lalu diubah menjadi aset seperti rumah, ruko, gudang, hingga kendaraan operasional.
Bahkan, Christina diketahui menjalankan perusahaan travel berbadan hukum dengan dukungan modal dari dana tersebut. Tujuannya jelas—menyamarkan asal-usul uang agar terlihat sah.
Polisi tidak tinggal diam. Dalam penggerebekan dan pengembangan kasus ini, penyidik menyita berbagai aset fantastis, di antaranya:
- Mobil Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander
- Kendaraan mewah seperti Pajero Sport dan armada HiAce
- Ruko dan gudang di Mataram
- Sertifikat tanah dan bangunan
- Dokumen transaksi dan bukti pembayaran
Total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp15,3 miliar. Rinciannya:
- Virda: Rp1,05 miliar
- Hadi: Rp11,35 miliar
- Christina: Rp2,9 miliar
Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas
Sementara itu, Bareskrim memastikan kasus ini belum berhenti. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana lain serta kemungkinan keterlibatan pihak tambahan.
Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga memasang garis polisi pada sejumlah aset guna mencegah pemindahan atau penghilangan barang bukti.
Komitmen Tegas Berantas Narkoba
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memutus mata rantai narkotika, tidak hanya dari sisi peredaran, tetapi juga dari aliran uangnya.
Dengan membongkar skema pencucian uang, aparat tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkoba yang selama ini menjadi sumber utama operasional kejahatan.
Kasus ini kini terus bergulir dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak dalam pusaran bisnis haram lintas daerah tersebut. (red)
Editor : Hadwan


















