Bareskrim Bongkar TPPU Koko Erwin, Istri dan Anak Terseret – Aset Rp15,3 Miliar Disita

Kamis, 30 April 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menyita aset miliaran rupiah milik keluarga bandar narkoba Koko Erwin dalam kasus TPPU di NTB. (Posnews/Ist)

Polisi menyita aset miliaran rupiah milik keluarga bandar narkoba Koko Erwin dalam kasus TPPU di NTB. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bawah komando Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kembali menggebrak.

Polisi membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkoba yang dikendalikan bandar besar, Erwin Iskandar.

Kasus ini tidak main-main. Aliran dana haram dari bisnis narkotika diduga sengaja disamarkan melalui rekening keluarga inti—istri dan dua anaknya—untuk mengelabui aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/43/II/SPKT/DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 26 Februari 2026, tim gabungan bergerak cepat.

Selanjutnya, pada Rabu (22/4/2026), polisi melakukan penangkapan serentak di tiga lokasi berbeda di Nusa Tenggara Barat:

  • Sumbawa — Virda Virginia Pahlevi ditangkap pukul 17.00 WITA
  • Lombok Barat — Hadi Sumarho Iskandar diringkus pukul 17.24 WITA
  • Lombok Barat — Christina Aurelia diamankan pukul 17.38 WITA

Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Keluarga: Tampung dan Cuci Uang Narkoba

Hasil penyidikan mengungkap peran masing-masing tersangka.

Virda, sebagai istri, menerima aliran dana dan menyediakan rekening pribadi untuk menampung uang hasil narkotika.

Baca Juga :  Selain Motor Listrik, Kejagung Temukan Mark Up Sepatu - Tablet dan TV Program MBG

Sementara itu, Hadi dan Christina aktif mengelola uang tersebut dengan membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan mewah hingga properti bernilai miliaran rupiah.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa transaksi keuangan mereka tidak memiliki sumber legal yang jelas dan seluruhnya terhubung dengan bisnis gelap narkoba milik Koko Erwin.

Modus Rapi: Uang Diputar Jadi Aset

Modus yang digunakan terbilang rapi dan sistematis. Uang hasil kejahatan dialirkan ke rekening keluarga, lalu diubah menjadi aset seperti rumah, ruko, gudang, hingga kendaraan operasional.

Bahkan, Christina diketahui menjalankan perusahaan travel berbadan hukum dengan dukungan modal dari dana tersebut. Tujuannya jelas—menyamarkan asal-usul uang agar terlihat sah.

Polisi tidak tinggal diam. Dalam penggerebekan dan pengembangan kasus ini, penyidik menyita berbagai aset fantastis, di antaranya:

  • Mobil Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander
  • Kendaraan mewah seperti Pajero Sport dan armada HiAce
  • Ruko dan gudang di Mataram
  • Sertifikat tanah dan bangunan
  • Dokumen transaksi dan bukti pembayaran
Baca Juga :  Kapolri Minta Propam Usut Video Brimob Tabrak Driver Ojol di RSCM

Total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp15,3 miliar. Rinciannya:

  • Virda: Rp1,05 miliar
  • Hadi: Rp11,35 miliar
  • Christina: Rp2,9 miliar

Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas

Sementara itu, Bareskrim memastikan kasus ini belum berhenti. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana lain serta kemungkinan keterlibatan pihak tambahan.

Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga memasang garis polisi pada sejumlah aset guna mencegah pemindahan atau penghilangan barang bukti.

Komitmen Tegas Berantas Narkoba

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memutus mata rantai narkotika, tidak hanya dari sisi peredaran, tetapi juga dari aliran uangnya.

Dengan membongkar skema pencucian uang, aparat tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkoba yang selama ini menjadi sumber utama operasional kejahatan.

Kasus ini kini terus bergulir dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak dalam pusaran bisnis haram lintas daerah tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB