JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Praktik jual-beli rekening bank atas nama pribadi kian marak dan kini jadi sorotan serius Patriot Anti Narkoba (PATRON).
Modus ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan besar, mulai dari peredaran narkotika hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Umum PATRON, Muannas Alaidid, menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menyeret pemilik rekening ke ranah pidana berat.
Modus Lama, Ancaman Baru: Rekening Dipakai Jaringan Kejahatan
PATRON mengungkap, pelaku kejahatan kini kerap membeli atau meminjam rekening orang lain untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
Rekening tersebut kemudian digunakan sebagai penampung transaksi narkoba, judi online, hingga pencucian uang.
Faktanya, aparat penegak hukum telah mengungkap sejumlah kasus serupa. Salah satunya terkait penggunaan rekening sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Kasus ini mempertegas bahwa pemilik rekening tetap bisa terseret hukum, meski tidak terlibat langsung dalam transaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalih “Tidak Tahu” Tak Berlaku di Hukum
Dalam perspektif hukum pidana, PATRON menegaskan bahwa praktik ini mengandung unsur kesengajaan (dolus/opzet). Artinya, pelaku dianggap mengetahui dan menghendaki atau setidaknya menyadari risiko dari perbuatannya.
Secara doktrin, ada tiga bentuk kesengajaan yang relevan:
- Kesengajaan sebagai maksud: pelaku memang berniat agar akibat terjadi
- Kesengajaan sebagai kepastian: pelaku tahu akibat pasti terjadi
- Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis): pelaku sadar risiko, tapi tetap melanjutkan
Dengan demikian, alasan “tidak tahu” tidak otomatis membebaskan seseorang dari jerat hukum. Dalam praktiknya, aparat dapat menilai adanya willful blindness atau pembiaran sadar terhadap potensi kejahatan.
Terancam Jerat TPPU dan KUHP
Secara hukum, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, khususnya Pasal 3, 4, dan 5 yang mengatur upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan.
Selain itu, penyidik juga bisa menerapkan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
PATRON menegaskan, dalam sistem perbankan, rekening melekat pada identitas pemilik sah.
Artinya, seluruh aktivitas dalam rekening tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemilik, meskipun dioperasikan pihak lain.
Imbauan Keras: Jangan Jual atau Pinjamkan Rekening
Melihat risiko besar tersebut, PATRON mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming pembuatan rekening yang kemudian diperjualbelikan.
“Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik,” tegas Muannas.
Ia juga mengingatkan, jika ada pihak yang menawarkan pembuatan rekening untuk kemudian dibeli, maka patut dicurigai sebagai bagian dari skema kejahatan terorganisir.
PATRON menilai, meningkatnya kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan narkoba dan pencucian uang yang semakin kompleks.
Dengan tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut, masyarakat turut berperan dalam mencegah berkembangnya jaringan kejahatan yang memanfaatkan celah di sistem keuangan. (red)
Editor : Hadwan



















