Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana

Minggu, 19 April 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rekening bank yang disalahgunakan untuk transaksi ilegal dan pencucian uang oleh jaringan kejahatan. (Posnews/AI)

Ilustrasi rekening bank yang disalahgunakan untuk transaksi ilegal dan pencucian uang oleh jaringan kejahatan. (Posnews/AI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Praktik jual-beli rekening bank atas nama pribadi kian marak dan kini jadi sorotan serius Patriot Anti Narkoba (PATRON).

Modus ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan besar, mulai dari peredaran narkotika hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua Umum PATRON, Muannas Alaidid, menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menyeret pemilik rekening ke ranah pidana berat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Lama, Ancaman Baru: Rekening Dipakai Jaringan Kejahatan

PATRON mengungkap, pelaku kejahatan kini kerap membeli atau meminjam rekening orang lain untuk menyamarkan aliran dana ilegal.

Rekening tersebut kemudian digunakan sebagai penampung transaksi narkoba, judi online, hingga pencucian uang.

Faktanya, aparat penegak hukum telah mengungkap sejumlah kasus serupa. Salah satunya terkait penggunaan rekening sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Kasus ini mempertegas bahwa pemilik rekening tetap bisa terseret hukum, meski tidak terlibat langsung dalam transaksi.

Baca Juga :  BMKG: Langit Jakarta Diselimuti Awan Tebal, Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan Hari Ini

Dalih “Tidak Tahu” Tak Berlaku di Hukum

Dalam perspektif hukum pidana, PATRON menegaskan bahwa praktik ini mengandung unsur kesengajaan (dolus/opzet). Artinya, pelaku dianggap mengetahui dan menghendaki atau setidaknya menyadari risiko dari perbuatannya.

Secara doktrin, ada tiga bentuk kesengajaan yang relevan:

  • Kesengajaan sebagai maksud: pelaku memang berniat agar akibat terjadi
  • Kesengajaan sebagai kepastian: pelaku tahu akibat pasti terjadi
  • Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis): pelaku sadar risiko, tapi tetap melanjutkan

Dengan demikian, alasan “tidak tahu” tidak otomatis membebaskan seseorang dari jerat hukum. Dalam praktiknya, aparat dapat menilai adanya willful blindness atau pembiaran sadar terhadap potensi kejahatan.

Terancam Jerat TPPU dan KUHP

Secara hukum, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, khususnya Pasal 3, 4, dan 5 yang mengatur upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan.

Selain itu, penyidik juga bisa menerapkan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tegas: Rekrutmen Akpol 2026 Gratis, Tanpa Calo dan Joki

PATRON menegaskan, dalam sistem perbankan, rekening melekat pada identitas pemilik sah.

Artinya, seluruh aktivitas dalam rekening tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemilik, meskipun dioperasikan pihak lain.

Imbauan Keras: Jangan Jual atau Pinjamkan Rekening

Melihat risiko besar tersebut, PATRON mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming pembuatan rekening yang kemudian diperjualbelikan.

“Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik,” tegas Muannas.

Ia juga mengingatkan, jika ada pihak yang menawarkan pembuatan rekening untuk kemudian dibeli, maka patut dicurigai sebagai bagian dari skema kejahatan terorganisir.

PATRON menilai, meningkatnya kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan narkoba dan pencucian uang yang semakin kompleks.

Dengan tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut, masyarakat turut berperan dalam mencegah berkembangnya jaringan kejahatan yang memanfaatkan celah di sistem keuangan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Leo XIV Desak Kepekaan Kesehatan Mental
Ancaman Pembunuhan Terhadap Anggota Kongres AS
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta
Zelenskyy Komunikasi dengan AS Saat Rusia Hantam Kharkiv
Pengendara Vario Tewas Terlindas Mobil di Ciampea Bogor Usai Gagal Salip Bus
Kerusuhan Belfast Pecah: Massa Anti-Imigran Bakar Kendaraan
AS Gempur Iran Pasca Penembakan Helikopter Apache
Pesta Gay Viral di Karawang Jadi Alarm Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:12 WIB

Paus Leo XIV Desak Kepekaan Kesehatan Mental

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:08 WIB

Ancaman Pembunuhan Terhadap Anggota Kongres AS

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:30 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:13 WIB

Zelenskyy Komunikasi dengan AS Saat Rusia Hantam Kharkiv

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

Pengendara Vario Tewas Terlindas Mobil di Ciampea Bogor Usai Gagal Salip Bus

Berita Terbaru

Dialog terbuka di Barcelona. Paus Leo XIV mendengarkan curahan hati anak muda mengenai depresi serta menyerukan perlindungan bagi korban kekerasan keluarga di Spanyol. Dok: (AP Photo/Bernat Armangue)

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Desak Kepekaan Kesehatan Mental

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:12 WIB

Ilustrasi, Dampak pelonggaran aturan media sosial. Ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap anggota Kongres Amerika Serikat melonjak setelah Meta mencabut kebijakan moderasi konten. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ancaman Pembunuhan Terhadap Anggota Kongres AS

Rabu, 10 Jun 2026 - 12:08 WIB

Upaya diplomasi di tengah perang udara. Presiden Volodymyr Zelenskyy berkomunikasi dengan utusan khusus AS Steve Witkoff dan Jared Kushner saat Rusia kembali menggempur Kharkiv. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Komunikasi dengan AS Saat Rusia Hantam Kharkiv

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:13 WIB