Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana

Minggu, 19 April 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rekening bank yang disalahgunakan untuk transaksi ilegal dan pencucian uang oleh jaringan kejahatan. (Posnews/AI)

Ilustrasi rekening bank yang disalahgunakan untuk transaksi ilegal dan pencucian uang oleh jaringan kejahatan. (Posnews/AI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Praktik jual-beli rekening bank atas nama pribadi kian marak dan kini jadi sorotan serius Patriot Anti Narkoba (PATRON).

Modus ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan besar, mulai dari peredaran narkotika hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua Umum PATRON, Muannas Alaidid, menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menyeret pemilik rekening ke ranah pidana berat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Lama, Ancaman Baru: Rekening Dipakai Jaringan Kejahatan

PATRON mengungkap, pelaku kejahatan kini kerap membeli atau meminjam rekening orang lain untuk menyamarkan aliran dana ilegal.

Rekening tersebut kemudian digunakan sebagai penampung transaksi narkoba, judi online, hingga pencucian uang.

Faktanya, aparat penegak hukum telah mengungkap sejumlah kasus serupa. Salah satunya terkait penggunaan rekening sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Kasus ini mempertegas bahwa pemilik rekening tetap bisa terseret hukum, meski tidak terlibat langsung dalam transaksi.

Baca Juga :  Bareskrim Ciduk WN China di Bali, MDMA dan Ketamin Disamarkan dalam Sachet Minuman

Dalih “Tidak Tahu” Tak Berlaku di Hukum

Dalam perspektif hukum pidana, PATRON menegaskan bahwa praktik ini mengandung unsur kesengajaan (dolus/opzet). Artinya, pelaku dianggap mengetahui dan menghendaki atau setidaknya menyadari risiko dari perbuatannya.

Secara doktrin, ada tiga bentuk kesengajaan yang relevan:

  • Kesengajaan sebagai maksud: pelaku memang berniat agar akibat terjadi
  • Kesengajaan sebagai kepastian: pelaku tahu akibat pasti terjadi
  • Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis): pelaku sadar risiko, tapi tetap melanjutkan

Dengan demikian, alasan “tidak tahu” tidak otomatis membebaskan seseorang dari jerat hukum. Dalam praktiknya, aparat dapat menilai adanya willful blindness atau pembiaran sadar terhadap potensi kejahatan.

Terancam Jerat TPPU dan KUHP

Secara hukum, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, khususnya Pasal 3, 4, dan 5 yang mengatur upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan.

Selain itu, penyidik juga bisa menerapkan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini: BMKG Waspadai Hujan, Petir, dan Angin Kencang

PATRON menegaskan, dalam sistem perbankan, rekening melekat pada identitas pemilik sah.

Artinya, seluruh aktivitas dalam rekening tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemilik, meskipun dioperasikan pihak lain.

Imbauan Keras: Jangan Jual atau Pinjamkan Rekening

Melihat risiko besar tersebut, PATRON mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming pembuatan rekening yang kemudian diperjualbelikan.

“Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik,” tegas Muannas.

Ia juga mengingatkan, jika ada pihak yang menawarkan pembuatan rekening untuk kemudian dibeli, maka patut dicurigai sebagai bagian dari skema kejahatan terorganisir.

PATRON menilai, meningkatnya kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan narkoba dan pencucian uang yang semakin kompleks.

Dengan tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut, masyarakat turut berperan dalam mencegah berkembangnya jaringan kejahatan yang memanfaatkan celah di sistem keuangan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang
Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Grogol, Ada Luka di Kepala
Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:38 WIB

Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang

Berita Terbaru

Langkah taktis Teheran amankan wilayah udara. Iran membeli 400 peluncur rudal panggul buatan China bernilai 70 juta dolar AS guna memperkuat pertahanan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Iran Borong 400 Peluncur Rudal Panggul Buatan China

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:09 WIB

Solusi daya ringkas harian. Itel merilis powerbank Zeno berkapasitas 10.000mAh dan 20.000mAh berbekal kabel terintegrasi serta pengisian cepat. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Itel Resmi Meluncurkan Powerbank Zeno di India

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:00 WIB