Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana

Minggu, 19 April 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rekening bank yang disalahgunakan untuk transaksi ilegal dan pencucian uang oleh jaringan kejahatan. (Posnews/AI)

Ilustrasi rekening bank yang disalahgunakan untuk transaksi ilegal dan pencucian uang oleh jaringan kejahatan. (Posnews/AI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Praktik jual-beli rekening bank atas nama pribadi kian marak dan kini jadi sorotan serius Patriot Anti Narkoba (PATRON).

Modus ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan besar, mulai dari peredaran narkotika hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua Umum PATRON, Muannas Alaidid, menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menyeret pemilik rekening ke ranah pidana berat.

Modus Lama, Ancaman Baru: Rekening Dipakai Jaringan Kejahatan

PATRON mengungkap, pelaku kejahatan kini kerap membeli atau meminjam rekening orang lain untuk menyamarkan aliran dana ilegal.

Rekening tersebut kemudian digunakan sebagai penampung transaksi narkoba, judi online, hingga pencucian uang.

Faktanya, aparat penegak hukum telah mengungkap sejumlah kasus serupa. Salah satunya terkait penggunaan rekening sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Kasus ini mempertegas bahwa pemilik rekening tetap bisa terseret hukum, meski tidak terlibat langsung dalam transaksi.

Baca Juga :  Istana Konfirmasi Rencana Merger Grab dan GoTo

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalih “Tidak Tahu” Tak Berlaku di Hukum

Dalam perspektif hukum pidana, PATRON menegaskan bahwa praktik ini mengandung unsur kesengajaan (dolus/opzet). Artinya, pelaku dianggap mengetahui dan menghendaki atau setidaknya menyadari risiko dari perbuatannya.

Secara doktrin, ada tiga bentuk kesengajaan yang relevan:

  • Kesengajaan sebagai maksud: pelaku memang berniat agar akibat terjadi
  • Kesengajaan sebagai kepastian: pelaku tahu akibat pasti terjadi
  • Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis): pelaku sadar risiko, tapi tetap melanjutkan

Dengan demikian, alasan “tidak tahu” tidak otomatis membebaskan seseorang dari jerat hukum. Dalam praktiknya, aparat dapat menilai adanya willful blindness atau pembiaran sadar terhadap potensi kejahatan.

Terancam Jerat TPPU dan KUHP

Secara hukum, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, khususnya Pasal 3, 4, dan 5 yang mengatur upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan.

Selain itu, penyidik juga bisa menerapkan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Kapolri Jenderal Sigit Dianggap Jimat Ketertiban oleh Ketua PBNU, Ini Alasannya

PATRON menegaskan, dalam sistem perbankan, rekening melekat pada identitas pemilik sah.

Artinya, seluruh aktivitas dalam rekening tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemilik, meskipun dioperasikan pihak lain.

Imbauan Keras: Jangan Jual atau Pinjamkan Rekening

Melihat risiko besar tersebut, PATRON mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming pembuatan rekening yang kemudian diperjualbelikan.

“Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik,” tegas Muannas.

Ia juga mengingatkan, jika ada pihak yang menawarkan pembuatan rekening untuk kemudian dibeli, maka patut dicurigai sebagai bagian dari skema kejahatan terorganisir.

PATRON menilai, meningkatnya kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan narkoba dan pencucian uang yang semakin kompleks.

Dengan tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut, masyarakat turut berperan dalam mencegah berkembangnya jaringan kejahatan yang memanfaatkan celah di sistem keuangan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban
AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil
Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan
Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo
Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat
Marinir AS Uji Sistem HIMARS untuk Deteksi Ancaman China

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:06 WIB

Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:53 WIB

AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Berita Terbaru

Kompensasi bagi

INTERNASIONAL

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diplomasi penuh ancaman. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi damai dengan Iran berada di tahap akhir, namun tetap memberikan ultimatum serangan militer. Kebuntuan ini terus memicu volatilitas harga minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Ilustrasi, Kepatuhan digital menjadi pertaruhan. Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda A$650.000 kepada X Corp karena gagal memberikan informasi mengenai penanganan konten eksploitasi seksual anak kepada otoritas keamanan daring. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB