Kapolri dan TNI Siap Tindak Tegas Aksi Anarkis, Presiden Perintahkan Langkah Cepat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan TNI-Polri siap mengambil langkah tegas untuk menghentikan aksi anarkis, Sabtu (30/8/2025). (Dok-Polri)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan TNI-Polri siap mengambil langkah tegas untuk menghentikan aksi anarkis, Sabtu (30/8/2025). (Dok-Polri)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri bersama TNI akan bertindak tegas sesuai undang-undang demi memulihkan situasi keamanan nasional. Pernyataan ini disampaikan usai rapat evaluasi bersama Presiden RI, Panglima TNI, dan sejumlah menteri di Sentul, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri menjelaskan, Presiden secara langsung memerintahkan TNI-Polri untuk menindak keras setiap aksi anarkis yang terjadi di berbagai wilayah dalam beberapa hari terakhir.

“Tadi Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Jenderal Sigit.

Baca Juga :  Pemprov DKI Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Damkar, Pendaftaran Mulai 12 Agustus

Lebih lanjut, Kapolri menyoroti insiden pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan markas aparat yang muncul selama gelombang unjuk rasa. Menurutnya, aksi-aksi tersebut sudah melewati batas penyampaian pendapat yang dijamin undang-undang.

“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan, serta menjaga persatuan bangsa. Jika aksi berujung pembakaran, penyerangan, dan perusakan, maka itu sudah masuk ranah pidana,” jelasnya.

Selain menyinggung kondisi keamanan, Kapolri juga mengabarkan perkembangan kasus tujuh personel Brimob yang menabrak pengemudi ojek online hingga tewas. Ia memastikan proses hukum berlangsung cepat, transparan, dan melibatkan lembaga independen.

Baca Juga :  Jadwal dan cara menerima bantuan beras 20 kg untuk KPM Agustus 2025

“Propam sudah saya perintahkan bergerak cepat. Dalam satu minggu, sidang etik harus siap dilaksanakan. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap dijalankan. Kompolnas dan Komnas HAM juga kami libatkan agar publik bisa memantau langsung,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menutup pernyataannya, Kapolri mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan mendukung langkah-langkah TNI-Polri dalam menjaga stabilitas.

“Kami berharap dukungan dari seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan demi keamanan nasional,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru