Brigjen Polri di BGN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Posnews/Kejagung)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Posnews/Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial LMI.

Tersangka merupakan anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menempati posisi saat ini.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Diduga Mengatur Penjualan Food Tray

Penyidik menduga LMI meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG.

Syarief menjelaskan, harga food tray diduga telah ditentukan oleh LMI. Penyidik menduga harga tersebut juga memuat bagian keuntungan yang ditujukan kepada tersangka sebagai syarat agar penjualan food tray mendapat persetujuan.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jakarta 24 Maret 2026: Hujan Ringan Guyur Seluruh Wilayah

“Harga tersebut diduga mencakup bagian untuk LMI agar penggunaan food tray disetujui,” ungkap Syarief.

Ditahan Selama 20 Hari

Syarief memastikan LMI masih berstatus anggota Polri aktif dengan pangkat Brigjen.

“Iya, polisi aktif,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Cabang Salemba untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Penyidik menjerat LMI dengan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejaksaan Agung terus menyidik kasus ini untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dan menelusuri aliran dana. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Suyudi Resmi Lantik 27 Pejabat dan Naikkan Pangkat 23 Pati
6 Jabatan Bintang Tiga Polri Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Sosok Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya Baru: Karier Panjang hingga Jadi Guru Besar
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Tragedi KM Virgo Transport 8: 80 Korban Meninggal, 55 Masih Dicari
G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekanan Geopolitik, Ini Sikap Mendag Budi
7 Oktober! Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dimulai, Jaksa Bacakan Dakwaan
Suyudi Jadi Kapolri, Siapkan Konsolidasi Internal dan Lanjutkan Program Listyo Sigit

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Kapolri Suyudi Resmi Lantik 27 Pejabat dan Naikkan Pangkat 23 Pati

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:51 WIB

6 Jabatan Bintang Tiga Polri Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Sosok Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya Baru: Karier Panjang hingga Jadi Guru Besar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8: 80 Korban Meninggal, 55 Masih Dicari

Berita Terbaru

Razer meluncurkan keyboard gaming Huntsman V3 Pro Mini 8KHz dengan desain 60%, latensi 0,48 ms, dan switch optik analog Gen-2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Razer Merilis Keyboard Gaming Huntsman V3 Pro Mini

Minggu, 4 Okt 2026 - 15:15 WIB