Sidang KKEP Pecat Tidak Hormat Perwira Brimob Kasus Driver Ojol Tewas

Kamis, 4 September 2025 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Sidang KKEP Polri membacakan putusan pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus driver ojol Affan Kurniawan tewas saat demo ricuh di Jakarta Pusat. (Dok-Polri)

Ketua Majelis Sidang KKEP Polri membacakan putusan pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus driver ojol Affan Kurniawan tewas saat demo ricuh di Jakarta Pusat. (Dok-Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang diduga melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Sidang KKEP menegaskan dalam persidangan bahwa Kompol Cosmas menerima pemecatan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya dalam sidang virtual.

Baca Juga :  Biduan Ditampar di Atas Panggung, Aksi Brutal Pria di Jagalan Bikin Penonton Syok

Selanjutnya, kasus ini mencuat setelah Affan Kurniawan meninggal dunia usai diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya saat aksi demonstrasi berujung ricuh. Menyikapi kasus tersebut, Mabes Polri langsung memerintahkan Divisi Propam mengusut tuntas peristiwa tragis itu.

Sebagai tindak lanjut, Propam menahan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dan membagi kasusnya dalam dua kategori. Pertama, pelanggaran berat melibatkan Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis). Kedua, pelanggaran sedang mencakup Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Baca Juga :  Hezbollah Tolak Rencana Pelucutan Senjata oleh Militer

Lebih lanjut, Propam Polri menegaskan pelanggaran berat bisa berujung pada pemecatan tidak hormat dan pidana.

Sementara itu, KKEP akan memutuskan pelanggaran sedang dengan sanksi seperti penempatan khusus, mutasi, demosi, atau penundaan pangkat dan pendidikan.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polri menjaga profesionalisme, akuntabilitas, sekaligus merespons tuntutan publik atas tewasnya Affan Kurniawan. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Terapkan Pengamanan Humanis saat May Day 2026 di Jakarta – Kerahkan 24 Ribu Personel
Operasi Senyap! 16 WNA Pelaku Love Scamming Diciduk Imigrasi di Resort Sukabumi
Pemerintah Bentuk Tim Asesor, Natalius Pigai Pastikan Aktivis HAM Tak Mudah Dipidana
Teror Senjata Api di Dekai Yahukimo, Polisi Sisir Kota Buru Pelaku
Sindikat Haji Ilegal Diburu, Satgas Haji 2026 Ungkap Fakta Mengejutkan
Tragis! Mobil Dinas Pejabat Pandeglang Tabrak Siswa SD, 1 Tewas dan 8 Luka
Diplomasi Telepon Trump-Putin: Usulan Gencatan Senjata
Bareskrim Bongkar Modus Haji Instan, Jamaah Dikirim Pakai Visa Tenaga Kerja

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:57 WIB

Polisi Terapkan Pengamanan Humanis saat May Day 2026 di Jakarta – Kerahkan 24 Ribu Personel

Kamis, 30 April 2026 - 20:33 WIB

Operasi Senyap! 16 WNA Pelaku Love Scamming Diciduk Imigrasi di Resort Sukabumi

Kamis, 30 April 2026 - 20:06 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Asesor, Natalius Pigai Pastikan Aktivis HAM Tak Mudah Dipidana

Kamis, 30 April 2026 - 19:53 WIB

Teror Senjata Api di Dekai Yahukimo, Polisi Sisir Kota Buru Pelaku

Kamis, 30 April 2026 - 18:53 WIB

Sindikat Haji Ilegal Diburu, Satgas Haji 2026 Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terbaru