Sidang KKEP Pecat Tidak Hormat Perwira Brimob Kasus Driver Ojol Tewas

Kamis, 4 September 2025 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Sidang KKEP Polri membacakan putusan pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus driver ojol Affan Kurniawan tewas saat demo ricuh di Jakarta Pusat. (Dok-Polri)

Ketua Majelis Sidang KKEP Polri membacakan putusan pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus driver ojol Affan Kurniawan tewas saat demo ricuh di Jakarta Pusat. (Dok-Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang diduga melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Sidang KKEP menegaskan dalam persidangan bahwa Kompol Cosmas menerima pemecatan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya dalam sidang virtual.

Baca Juga :  Gubernur DKI Anung Tegaskan: Beras Oplosan Ditindak, Stok Jakarta Tetap Aman

Selanjutnya, kasus ini mencuat setelah Affan Kurniawan meninggal dunia usai diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya saat aksi demonstrasi berujung ricuh. Menyikapi kasus tersebut, Mabes Polri langsung memerintahkan Divisi Propam mengusut tuntas peristiwa tragis itu.

Sebagai tindak lanjut, Propam menahan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dan membagi kasusnya dalam dua kategori. Pertama, pelanggaran berat melibatkan Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis). Kedua, pelanggaran sedang mencakup Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Baca Juga :  Police Goes to School di Bekasi, Polres Metro Didatangi 300 Siswa untuk Cegah Kenakalan Remaja

Lebih lanjut, Propam Polri menegaskan pelanggaran berat bisa berujung pada pemecatan tidak hormat dan pidana.

Sementara itu, KKEP akan memutuskan pelanggaran sedang dengan sanksi seperti penempatan khusus, mutasi, demosi, atau penundaan pangkat dan pendidikan.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polri menjaga profesionalisme, akuntabilitas, sekaligus merespons tuntutan publik atas tewasnya Affan Kurniawan. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Majalengka Tewas Ditusuk di Kembangan, Diduga Masalah Pekerjaan
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 16 Korban Jiwa, 120 Orang Jadi Korban
RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Pria Majalengka Tewas Ditusuk di Kembangan, Diduga Masalah Pekerjaan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 16 Korban Jiwa, 120 Orang Jadi Korban

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Berita Terbaru