Sidang KKEP Pecat Tidak Hormat Perwira Brimob Kasus Driver Ojol Tewas

Kamis, 4 September 2025 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Sidang KKEP Polri membacakan putusan pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus driver ojol Affan Kurniawan tewas saat demo ricuh di Jakarta Pusat. (Dok-Polri)

Ketua Majelis Sidang KKEP Polri membacakan putusan pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus driver ojol Affan Kurniawan tewas saat demo ricuh di Jakarta Pusat. (Dok-Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang diduga melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Sidang KKEP menegaskan dalam persidangan bahwa Kompol Cosmas menerima pemecatan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya dalam sidang virtual.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar Parah hingga 70 Persen

Selanjutnya, kasus ini mencuat setelah Affan Kurniawan meninggal dunia usai diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya saat aksi demonstrasi berujung ricuh. Menyikapi kasus tersebut, Mabes Polri langsung memerintahkan Divisi Propam mengusut tuntas peristiwa tragis itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut, Propam menahan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dan membagi kasusnya dalam dua kategori. Pertama, pelanggaran berat melibatkan Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis). Kedua, pelanggaran sedang mencakup Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Baca Juga :  Bareskrim Ringkus ‘The Doctor’, Distributor Sabu dan Vape Narkoba Lintas Negara

Lebih lanjut, Propam Polri menegaskan pelanggaran berat bisa berujung pada pemecatan tidak hormat dan pidana.

Sementara itu, KKEP akan memutuskan pelanggaran sedang dengan sanksi seperti penempatan khusus, mutasi, demosi, atau penundaan pangkat dan pendidikan.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polri menjaga profesionalisme, akuntabilitas, sekaligus merespons tuntutan publik atas tewasnya Affan Kurniawan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu
Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib
Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar

Senin, 15 Juni 2026 - 08:35 WIB

Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia

Senin, 15 Juni 2026 - 07:22 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu

Berita Terbaru