JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar peredaran obat keras ilegal di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Petugas menangkap dua orang yang diduga menjual obat keras tanpa izin edar dan resep dokter.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan polisi menangkap dua tersangka berinisial JA dan SM dari dua lokasi berbeda.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JA dan SM dari dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter,” kata Rihold, Jumat (24/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jual Obat Keras di Balik Warung Kopi
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas penjualan obat keras ilegal.
Para pelaku diduga menyamarkan bisnis tersebut dengan membuka warung kopi dan toko kosmetik. Namun, di balik usaha itu, mereka juga menjual obat keras daftar G secara ilegal.
“Modus para pelaku adalah menjual barang kebutuhan sehari-hari. Namun, di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal,” ujarnya.
Polisi kemudian bergerak ke dua lokasi berbeda. Petugas menindak lokasi pertama di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026.
Selanjutnya, polisi menggerebek lokasi kedua di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.
Ribuan Obat Keras Disita
Dari lokasi pertama, polisi menyita 75 butir hexymer, 19 butir tramadol, enam butir riklona, dan enam butir alprazolam.
Petugas juga menyita uang tunai Rp230 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Sementara itu, pengungkapan di lokasi kedua menghasilkan barang bukti dalam jumlah lebih besar.
Polisi menyita 1.790 butir hexymer, 918 butir tramadol, uang tunai Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.
Para tersangka diduga menjual obat-obatan tersebut langsung kepada masyarakat tanpa resep dokter.
Polisi Kejar 2 Pemasok
Rihold mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras. Menurutnya, konsumsi tanpa pengawasan medis dapat memicu efek berbahaya, termasuk halusinasi.
“Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja,” tegasnya.
Selain menangkap JA dan SM, polisi juga menetapkan dua orang berinisial AS dan BN sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya diduga berperan sebagai pemasok obat keras ilegal kepada para tersangka.
“Keduanya kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” pungkas Rihold.
Polisi memastikan akan terus memburu jaringan pemasok dan pengedar obat keras ilegal yang menyasar masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran obat berbahaya merusak generasi muda. **
Editor : Hadwan













