JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan 105 warga negara Indonesia (WNI) ke Libya.
Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.
Namun, para pelaku justru memberangkatkan mereka ke Libya secara nonprosedural. Di negara tersebut, para korban diduga mengalami eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik menemukan 105 orang telah diberangkatkan oleh para tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap para tersangka telah memberangkatkan sebanyak 105 orang,” kata Iman, Jumat (24/7/2026).
105 Korban Diberangkatkan dalam 3 Periode
Iman merinci, pelaku memberangkatkan 35 orang ke luar negeri pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024.
Selanjutnya, sebanyak 50 orang diberangkatkan sejak Juli 2024 hingga Maret 2025.
Dari jumlah tersebut, sembilan korban dipulangkan sebelum masa kontrak kerja berakhir.
“Sebanyak 50 orang diberangkatkan pada periode Juli 2024 sampai dengan Maret 2025. Sembilan orang sudah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir,” jelas Iman.
Kemudian, pelaku kembali memberangkatkan 20 orang pada periode April 2025 hingga Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, lima korban juga telah dipulangkan sebelum kontrak kerja mereka berakhir.
Korban Dijanjikan Kerja di Turki
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan para pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan di Turki.
Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.
Namun, pelaku kemudian mengirim mereka ke Libya melalui jalur nonprosedural.
“Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki dengan penghasilan sekitar Rp7 juta setiap bulan. Namun, mereka justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural,” kata Budi.
Korban Dieksploitasi di Libya
Setelah tiba di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi.
Penyidik menemukan dugaan korban tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, serta kehilangan paspor.
Selain itu, pelaku diduga membatasi kebebasan korban dan memaksa mereka bekerja dalam waktu panjang tanpa waktu istirahat yang layak.
“Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja yang tinggi tanpa mendapat istirahat,” jelas Budi.
2 Tersangka Ditahan
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO tersebut.
Keduanya disebut berinisial R alias Ica dan DY.
Penyidik telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Kami sudah menetapkan dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Iman.
Polda Metro Jaya masih mendalami jaringan perekrutan dan pemberangkatan para korban. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam praktik perdagangan orang tersebut. **
Editor : Hadwan













