Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede, Polisi Sita Dokumen dan Komputer

Rabu, 9 September 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor terkait dugaan mafia tanah PTSL 2019. (Posnews/Ist)

Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor terkait dugaan mafia tanah PTSL 2019. (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.

Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi pada Rabu (9/9/2026). Salah satunya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran dan verifikasi PTSL.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, tiga lokasi yang digeledah berada di wilayah Kabupaten Bogor.

Selain kantor BPN, penyidik menyasar kantor Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojonggede.

“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” kata Budi, Rabu (9/9/2026).

Dokumen hingga Komputer Disita

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan barang bukti yang diamankan berupa dokumen fisik, dokumen elektronik, komputer, mesin tik, serta sejumlah barang lainnya.

Baca Juga :  Warga Temukan Bahan Peledak di Curug Tangerang, Gegana Amankan Lokasi

Barang-barang itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi akan mencocokkan dokumen tersebut dengan data administrasi PTSL yang sedang diperiksa.

Langkah ini penting karena dugaan pemalsuan disebut terjadi pada tahap pendaftaran dan verifikasi. Artinya, persoalan tidak semata-mata menyangkut sertifikat yang sudah terbit.

Hampir 50 Orang Diperiksa

Kasus tersebut bukan perkara baru. Penyidikan telah berjalan sejak Desember 2025.

Dalam perkembangannya, polisi sudah memeriksa hampir 50 orang saksi untuk mengurai alur proses PTSL dan mencari pihak yang diduga terlibat.

Zendrato menyebut perkara tersebut masuk dalam target operasi mafia tanah 2026. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari berbagai unsur yang berkaitan dengan program PTSL.

Mereka antara lain diduga berasal dari unsur tim yudifikasi, panitia PTSL, kelompok masyarakat (Pokmas) di tingkat desa atau kelurahan, hingga oknum di lingkungan BPN.

Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak. Karena itu, status hukum setiap orang yang diperiksa harus menunggu hasil penyidikan.

52 Sertifikat Jadi Fokus Penyidikan

Program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede mencakup sekitar 10 ribu sertifikat.

Baca Juga :  Solusi Kemacetan TB Simatupang: Pemanfaatan Trotoar hingga Flyover Baru

Meski jumlahnya sangat besar, penyidik saat ini memusatkan pemeriksaan pada 52 sertifikat yang diduga berkaitan dengan persoalan administrasi dan dokumen dalam proses pendaftaran.

Polisi menyebut dugaan pemalsuan terjadi ketika dokumen digunakan dalam proses pendaftaran dan verifikasi. Beberapa produk PTSL yang bermasalah bahkan telah dibatalkan.

“Yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya. Sehingga beberapa produk PTSL itu telah dibatalkan,” ujar Zendrato.

Penyidik masih membuka kemungkinan memperluas perkara apabila menemukan bukti baru dari pemeriksaan dokumen maupun keterangan para saksi.

Warga Berhak Mendapat Kepastian

Kasus ini menjadi perhatian karena program PTSL seharusnya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

PTSL juga dirancang untuk membantu pemerintah mempercepat pendaftaran bidang tanah secara sistematis.

Karena itu, dugaan pemalsuan dokumen dalam proses tersebut dapat menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat.

Dokumen yang tidak valid berpotensi membuat proses administrasi bermasalah dan bahkan berujung pada pembatalan produk PTSL.

Polisi kini masih mengembangkan penyidikan. Sampai perkembangan terbaru, belum ada pengumuman mengenai tersangka dalam perkara tersebut.

Fokus penyidik masih mengumpulkan bukti dan memetakan peran pihak-pihak yang diduga terlibat. **

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warteg Tambora Meledak, Suherman Luka Bakar Saat Ganti Tabung LPG
6 Orang Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi
Kejagung Buka Pintu, Polisi Bebas Periksa Febrio di Kasus Sutrimo
Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD, Ini Rinciannya
Babak Baru Kasus Narkoba B Fashion, Police Line dan CCTV Dicabut
WN India Dijambret di Menteng, Pelaku Samsung S25 Diciduk Polisi
BYD Tabrak Innova, Fortuner Oleng, Satu Keluarga Tewas di Kembangan
Dua Pelaku Berboncengan Gasak Samsung S25 Turis India di Menteng

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:28 WIB

Warteg Tambora Meledak, Suherman Luka Bakar Saat Ganti Tabung LPG

Rabu, 9 September 2026 - 18:07 WIB

Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede, Polisi Sita Dokumen dan Komputer

Rabu, 9 September 2026 - 11:27 WIB

6 Orang Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi

Selasa, 8 September 2026 - 06:03 WIB

Kejagung Buka Pintu, Polisi Bebas Periksa Febrio di Kasus Sutrimo

Senin, 7 September 2026 - 15:58 WIB

Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD, Ini Rinciannya

Berita Terbaru

Penjualan GPU gaming PC naik 10,4% pada Q2 2026. Laptop gaming dan GPU diskrit mendorong pertumbuhan pasar PC di tengah krisis memori global. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Penjualan GPU Gaming PC Naik 10,4 Persen pada Q2 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:11 WIB