BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.
Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi pada Rabu (9/9/2026). Salah satunya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran dan verifikasi PTSL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, tiga lokasi yang digeledah berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain kantor BPN, penyidik menyasar kantor Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojonggede.
“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” kata Budi, Rabu (9/9/2026).
Dokumen hingga Komputer Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan barang bukti yang diamankan berupa dokumen fisik, dokumen elektronik, komputer, mesin tik, serta sejumlah barang lainnya.
Barang-barang itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi akan mencocokkan dokumen tersebut dengan data administrasi PTSL yang sedang diperiksa.
Langkah ini penting karena dugaan pemalsuan disebut terjadi pada tahap pendaftaran dan verifikasi. Artinya, persoalan tidak semata-mata menyangkut sertifikat yang sudah terbit.
Hampir 50 Orang Diperiksa
Kasus tersebut bukan perkara baru. Penyidikan telah berjalan sejak Desember 2025.
Dalam perkembangannya, polisi sudah memeriksa hampir 50 orang saksi untuk mengurai alur proses PTSL dan mencari pihak yang diduga terlibat.
Zendrato menyebut perkara tersebut masuk dalam target operasi mafia tanah 2026. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari berbagai unsur yang berkaitan dengan program PTSL.
Mereka antara lain diduga berasal dari unsur tim yudifikasi, panitia PTSL, kelompok masyarakat (Pokmas) di tingkat desa atau kelurahan, hingga oknum di lingkungan BPN.
Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak. Karena itu, status hukum setiap orang yang diperiksa harus menunggu hasil penyidikan.
52 Sertifikat Jadi Fokus Penyidikan
Program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede mencakup sekitar 10 ribu sertifikat.
Meski jumlahnya sangat besar, penyidik saat ini memusatkan pemeriksaan pada 52 sertifikat yang diduga berkaitan dengan persoalan administrasi dan dokumen dalam proses pendaftaran.
Polisi menyebut dugaan pemalsuan terjadi ketika dokumen digunakan dalam proses pendaftaran dan verifikasi. Beberapa produk PTSL yang bermasalah bahkan telah dibatalkan.
“Yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya. Sehingga beberapa produk PTSL itu telah dibatalkan,” ujar Zendrato.
Penyidik masih membuka kemungkinan memperluas perkara apabila menemukan bukti baru dari pemeriksaan dokumen maupun keterangan para saksi.
Warga Berhak Mendapat Kepastian
Kasus ini menjadi perhatian karena program PTSL seharusnya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
PTSL juga dirancang untuk membantu pemerintah mempercepat pendaftaran bidang tanah secara sistematis.
Karena itu, dugaan pemalsuan dokumen dalam proses tersebut dapat menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat.
Dokumen yang tidak valid berpotensi membuat proses administrasi bermasalah dan bahkan berujung pada pembatalan produk PTSL.
Polisi kini masih mengembangkan penyidikan. Sampai perkembangan terbaru, belum ada pengumuman mengenai tersangka dalam perkara tersebut.
Fokus penyidik masih mengumpulkan bukti dan memetakan peran pihak-pihak yang diduga terlibat. **













