Suami di Serang Diduga Sayat Leher Istri karena Minta Cerai

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

SERANG, POSNEWS.CO.ID — Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Arab Saudi nyaris kehilangan nyawa setelah diduga diserang suaminya sendiri di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Polisi menangkap AG (41) setelah diduga menyayat leher istrinya, S (36), menggunakan celurit kecil usai korban meminta bercerai.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban datang ke rumah suaminya untuk menemui anak mereka yang saat itu berada bersama pelaku.

“Korban datang untuk melihat anaknya. Saat bertemu, keduanya terlibat cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” kata Andri, Minggu (9/8/2026).

Baca Juga :  BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

Permintaan Cerai Berujung Serangan

Menurut Andri, permintaan cerai tersebut memicu emosi pelaku. AG kemudian mengambil celurit dan menyerang korban.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka sayat di leher dan luka pada jari kelingking tangan kiri.

Warga dan keluarga segera menolong korban, lalu membawanya ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi Ringkus Pelaku

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan petugas Unit PPA Polres Serang bersama Polsek Pontang menangkap AG tidak lama setelah kejadian di rumahnya.

“Pelaku berhasil kami amankan beberapa saat setelah kejadian. Korban telah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pontang,” ujar Andi.

Baca Juga :  Siswa SMP di Lampung Bunuh Teman Sekelas karena Dendam Dibully

Polisi menangkap pelaku serta menyita sebilah celurit kecil yang diduga pelaku gunakan untuk menyerang korban.

Penyidik Terapkan UU PKDRT terhadap Pelaku

Sementara itu, penyidik masih memeriksa pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh motif penyerangan tersebut.

Polisi menduga AG tidak menerima keputusan istrinya untuk mengakhiri rumah tangga mereka.

Penyidik menjerat AG dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Polres Serang menegaskan akan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku dan mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik rumah tangga dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Brankas Masjid Al Markaz Gasak Rp75 Juta, Uangnya Ludes untuk Sabu dan Judol
Ditolak Bawa Anak, Pria di Kupang Diduga Bacok Mantan Istri dan Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap NB, Tersangka Penembakan ASN Yahukimo dan Sita 3 Amunisi
Mediasi Dua Ormas di Sukabumi Berubah Jadi Adu Bacok, 5 Orang Diamankan
KM Virgo Transport 8: 19 Meninggal, 116 Orang Masih Dicari Tim SAR
Galodo Solok Tewaskan 1 Warga, Polri Buka Pengungsian dan Cari Korban Hilang
Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Polda Banten Selidiki
Polisi Ungkap 20 Video A Day in My Life, 2 Tersangka Pernah Jadi Karyawan Swasta

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:04 WIB

Pencuri Brankas Masjid Al Markaz Gasak Rp75 Juta, Uangnya Ludes untuk Sabu dan Judol

Kamis, 24 September 2026 - 14:19 WIB

Ditolak Bawa Anak, Pria di Kupang Diduga Bacok Mantan Istri dan Bocah 10 Tahun

Rabu, 23 September 2026 - 20:21 WIB

Polisi Tangkap NB, Tersangka Penembakan ASN Yahukimo dan Sita 3 Amunisi

Rabu, 23 September 2026 - 13:19 WIB

Mediasi Dua Ormas di Sukabumi Berubah Jadi Adu Bacok, 5 Orang Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 13:06 WIB

KM Virgo Transport 8: 19 Meninggal, 116 Orang Masih Dicari Tim SAR

Berita Terbaru

Bungie memulihkan campaign Red War dan lokasi klasik Destiny 2 dari Content Vault. Simak detail pengumuman studio dan update Marathon. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Bungie Kembalikan Konten Klasik Destiny 2

Jumat, 25 Sep 2026 - 07:00 WIB

AntGamer meluncurkan monitor ANT272TUE Tandem WOLED 4K 240Hz dual mode dan QHD 540Hz. Simak spesifikasi lengkap dan harganya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

AntGamer Rilis Monitor Gaming Tandem WOLED 4K 240Hz

Jumat, 25 Sep 2026 - 06:00 WIB