JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan mulai 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas anggota setelah melakukan evaluasi menyeluruh.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025), pemangkasan mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
โLangkah ini diambil untuk menyesuaikan pengeluaran negara sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran DPR,โ jelas Dasco.
Bagi masyarakat yang penasaran, berikut rincian pendapatan bersih (take home pay) anggota DPR RI berdasarkan lembar ‘Hak Keuangan Anggota DPR RI’:
Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan:
Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Dengan penghentian tunjangan perumahan ini, anggota DPR tetap menerima gaji pokok dan tunjangan konstitusional yang mencapai lebih dari Rp65 juta per bulan.
Kebijakan ini dianggap sebagai upaya DPR untuk menekan pengeluaran negara sekaligus meningkatkan transparansi keuangan legislatif. (red)






















