DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan, Take Home Pay Anggota DPR Rp65 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok-Instagram)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok-Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan mulai 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas anggota setelah melakukan evaluasi menyeluruh.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025), pemangkasan mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

โ€œLangkah ini diambil untuk menyesuaikan pengeluaran negara sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran DPR,โ€ jelas Dasco.

Bagi masyarakat yang penasaran, berikut rincian pendapatan bersih (take home pay) anggota DPR RI berdasarkan lembar ‘Hak Keuangan Anggota DPR RI’:

Baca Juga :  Bareskrim Polri: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Non-Identik

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000

  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000

    ADVERTISEMENT

    ads

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

  • Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680

  • Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
    Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000

  • Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000

  • Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan:

    • Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

    • Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

    • Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
      Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000

Baca Juga :  Bule Amerika Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Gelar Kelas Seksualitas di Seminyak Bali

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730

Dengan penghentian tunjangan perumahan ini, anggota DPR tetap menerima gaji pokok dan tunjangan konstitusional yang mencapai lebih dari Rp65 juta per bulan.

Kebijakan ini dianggap sebagai upaya DPR untuk menekan pengeluaran negara sekaligus meningkatkan transparansi keuangan legislatif. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ormas Kuasai Parkir Pamulang Permai, Pemkot Tangsel Gagal Terapkan Parkir Resmi
Hujan Deras Picu Gerakan Tanah di Sukabumi, 114 Rumah Rusak – 475 Warga Terdampak
Banjir Bandang di Desa Banjar Buleleng, Satu Tewas Tiga Hilang Masih Dicari
Stiker QR Code Judi Online Viral, Pramono Anung Minta Satpol PP Turun Tangan
Aktivis Lokataru Divonis Bebas, Delpedro Marhein Desak Pemerintah Pulihkan Nama Baik
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok
Cuaca Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026: Hujan Mengguyur Sejak Siang, Waspada Angin Kencang
Kapolri Minta Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik, Polisi Siap Patroli

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:53 WIB

Ormas Kuasai Parkir Pamulang Permai, Pemkot Tangsel Gagal Terapkan Parkir Resmi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

Hujan Deras Picu Gerakan Tanah di Sukabumi, 114 Rumah Rusak – 475 Warga Terdampak

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:08 WIB

Banjir Bandang di Desa Banjar Buleleng, Satu Tewas Tiga Hilang Masih Dicari

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:08 WIB

Stiker QR Code Judi Online Viral, Pramono Anung Minta Satpol PP Turun Tangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:55 WIB

Aktivis Lokataru Divonis Bebas, Delpedro Marhein Desak Pemerintah Pulihkan Nama Baik

Berita Terbaru