JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan mulai 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas anggota setelah melakukan evaluasi menyeluruh.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025), pemangkasan mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
“Langkah ini diambil untuk menyesuaikan pengeluaran negara sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran DPR,” jelas Dasco.
Bagi masyarakat yang penasaran, berikut rincian pendapatan bersih (take home pay) anggota DPR RI berdasarkan lembar ‘Hak Keuangan Anggota DPR RI’:
Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:
-
Gaji Pokok: Rp4.200.000
-
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
-
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
-
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
-
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
-
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
-
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
-
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000
-
Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan:
-
Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
-
Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
-
Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
-
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Dengan penghentian tunjangan perumahan ini, anggota DPR tetap menerima gaji pokok dan tunjangan konstitusional yang mencapai lebih dari Rp65 juta per bulan.
Kebijakan ini dianggap sebagai upaya DPR untuk menekan pengeluaran negara sekaligus meningkatkan transparansi keuangan legislatif. (red)