Kasus Penghasutan Demo 2025 Runtuh, Hakim Bebaskan Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Bebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Cs di Kasus Demo Ricuh 2025. (Posnews/Ist)

Hakim Bebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Cs di Kasus Demo Ricuh 2025. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis mengejutkan dalam perkara dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025.

Hakim membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dari seluruh dakwaan jaksa.

Tiga terdakwa lain yang ikut bebas yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan bebas itu dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (6/3/2026).

Hakim: Tidak Ada Bukti Penghasutan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa gagal membuktikan unsur penghasutan sebagaimana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Hakim menegaskan tidak ada bukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi yang mereka unggah merupakan informasi keliru sebelum disebarkan di media sosial.

Selain itu, hakim juga menilai tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang sempat terjadi saat demonstrasi.

“Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak ada hubungan sebab akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Driver Ojek Online Dibakar Penumpang Sadis di Sampang, Polisi Buru Pelaku

Majelis hakim menilai kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi lebih dipicu oleh dinamika situasi di lapangan, bukan oleh unggahan para terdakwa.

Hakim Perintahkan Terdakwa Langsung Dibebaskan

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, hakim akhirnya menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah.

“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas majelis hakim.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menuntut para terdakwa dua tahun penjara.

Jaksa Sebut Ada 19 Konten Provokatif

Dalam dakwaannya, jaksa menilai para terdakwa menyebarkan konten provokatif di media sosial yang memicu eskalasi demonstrasi hingga berujung kericuhan.

Jaksa menyebut terdapat 19 konten yang diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain:

  • Blok Politik Pelajar
  • Lokataru Foundation
  • Gejayan Memanggil
  • Aliansi Mahasiswa Menggugat

Menurut jaksa, akun-akun tersebut dikelola dengan persetujuan para terdakwa.

Konten tersebut dinilai berisi ajakan provokatif yang mendorong masyarakat, termasuk pelajar, untuk ikut melakukan aksi yang dianggap melawan hukum.

Baca Juga :  Teror Salat Jumat di Masjid SMAN 72 Jakarta, 3 dari 8 Jemaah Luka Berat - Ada Senjata Laras Panjang

Fakta Persidangan Bongkar Penyebab Demo

Namun dalam persidangan, majelis hakim menemukan fakta berbeda. Tidak satu pun saksi yang dihadirkan jaksa mampu membuktikan bahwa mereka diajak atau diprovokasi langsung oleh para terdakwa untuk melakukan kekerasan.

Bahkan saksi-saksi yang hadir mengaku ikut turun ke jalan karena reaksi spontan terhadap isu yang berkembang saat itu.

Hakim menjelaskan demonstrasi dipicu oleh dua isu besar yang memancing kemarahan publik, yaitu:

  • Kenaikan tunjangan anggota DPR
  • Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online

Menurut hakim, dua isu tersebut memicu gelombang protes mahasiswa dan masyarakat yang kemudian berkembang menjadi aksi demonstrasi besar.

Karena itu, majelis hakim menyimpulkan tidak ada bukti kuat bahwa unggahan para terdakwa menjadi penyebab kerusuhan.

Putusan bebas ini langsung menyita perhatian publik, terutama di kalangan aktivis dan mahasiswa. Banyak pihak menilai perkara ini sejak awal menjadi ujian bagi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Sementara itu, pihak jaksa masih memiliki opsi mengajukan upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan majelis hakim tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak
Anggaran KemenHAM 2027 Fokus Kanwil dan Pelayanan HAM, Bukan Bangun Gedung
KP2MI Kawal Kasus TKW Dianiaya di Johor Bahru, Korban Kini di Rumah Aman
Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar

Senin, 15 Juni 2026 - 09:38 WIB

Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak

Senin, 15 Juni 2026 - 09:26 WIB

Anggaran KemenHAM 2027 Fokus Kanwil dan Pelayanan HAM, Bukan Bangun Gedung

Berita Terbaru