Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Posnews/Pinterest)

Ilustrasi, uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Posnews/Pinterest)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah bergerak cepat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Posko THR 2026 untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pekerja.

Langkah ini diambil agar hak pekerja terpenuhi sebelum Lebaran. Pemerintah juga memperingatkan perusahaan agar tidak mencoba menunda, mencicil, atau bahkan mengabaikan pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan negara akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” tegas Yassierli dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Lokasi Posko THR 2026

Kemnaker membuka layanan Posko THR di:

  • Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan

Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat mengakses layanan secara daring.

Baca Juga :  Polisi Gugur Saat Operasi Ketupat 2026, Diduga Kelelahan Ekstrem

Dua Layanan Utama Posko THR

Kemnaker menyediakan dua jenis layanan utama di Posko THR 2026.

1. Layanan Konsultasi

Pertama, layanan konsultasi yang sudah dibuka sejak 2 Maret 2026.

Melalui layanan ini, pekerja dapat menanyakan berbagai hal terkait THR dan BHR, antara lain:

  • Hak pekerja atas THR
  • Cara menghitung besaran THR
  • Status pekerja kontrak atau tetap

Permasalahan THR bagi pekerja yang terkena PHK

Dengan demikian, pekerja mendapatkan kepastian hukum terkait hak mereka menjelang Lebaran.

2. Layanan Pengaduan

Selanjutnya, Kemnaker membuka layanan pengaduan mulai H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko pengaduan beroperasi:

  • Setiap hari (termasuk Sabtu, Minggu, dan hari raya)
    Pukul 08.00 – 15.00 WIB

Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai pelanggaran perusahaan, seperti: THR belum dibayarkan, THR dibayar sebagian, THR dicicil, THR dibayar terlambat.

Baca Juga :  Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen Diduga Bakar Pagar Rumah Warga di Bekasi

Setiap laporan yang masuk akan langsung diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.

Selain datang langsung, pekerja juga bisa menyampaikan konsultasi atau laporan secara online melalui:

  • Website:
    poskothr.kemnaker.go.id
  • WhatsApp:
    0812-8000-1112

Melalui sistem ini, Kemnaker ingin memastikan seluruh pekerja di Indonesia dapat mengakses layanan tanpa hambatan.

Pemerintah Siap Tindak Perusahaan Nakal

Kemnaker menegaskan akan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Hingga sanksi hukum sesuai peraturan ketenagakerjaan

Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar THR tepat waktu agar pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang bersama keluarga.

“Negara hadir memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan bahagia,” pungkas Yassierli. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra
Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang
BMKG Ungkap Banyak Sensor Gempa Hilang, Peringatan Dini Bisa Terganggu
KemenHAM Desak Penembakan 3 ASN Jayawijaya Diusut Tuntas
Anwar Abbas Minta Kasus Abah Setu Tetap Diproses Polisi
8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Belum Temukan Titik Terang

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Sabtu, 12 September 2026 - 06:31 WIB

Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra

Jumat, 11 September 2026 - 17:24 WIB

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang

Jumat, 11 September 2026 - 09:32 WIB

BMKG Ungkap Banyak Sensor Gempa Hilang, Peringatan Dini Bisa Terganggu

Berita Terbaru

Presiden Xi Jinping menyerukan blok BRICS menjadi juru damai konflik Timur Tengah pada KTT New Delhi serta mempererat hubungan diplomatik dengan India. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Presiden Xi Jinping Dorong Blok BRICS Jadi Juru Damai Konflik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:57 WIB

2.713 penari dari 12 negara membawakan Tari Semarak Jali-Jali Betawi di Ancol. (Posnews/Ancol)

JABODETABEK

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:41 WIB

Hakim federal AS membatalkan rencana pemangkasan 50% staf FEMA era pemerintahan Trump. Keputusan ini dinilai menegakkan undang-undang perlindungan FEMA. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim Federal Batalkan Rencana Pemangkasan Staf FEMA 50%

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:56 WIB