JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Perjalanan aktor Revaldo Fifaldi untuk lepas dari narkoba kembali mendapat ujian.
Polisi mengamankan Revaldo dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah menerima laporan masyarakat.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Polisi kemudian mendatangi lokasi di wilayah Tangerang dan mengamankan pria berinisial RF.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (25/8/2026).
Sabu dan Bong Diamankan
Setelah mengamankan Revaldo, polisi melakukan penggeledahan. Petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Barang bukti tersebut berupa sabu, alat hisap atau bong, serta korek.
Namun, polisi belum mengungkap berat sabu yang diamankan. Penyidik masih memeriksa Revaldo untuk mengetahui keterkaitannya dengan barang bukti tersebut.
“Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan barang bukti yang ditemukan,” ujar Wisnu.
Polisi Belum Ungkap Hasil Tes Urine
Kasus tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan. Polisi belum menyampaikan hasil tes urine Revaldo maupun jumlah pasti sabu yang disita.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026).
Karena itu, polisi masih mendalami kronologi dan posisi hukum Revaldo dalam perkara tersebut. Status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Bukan Pertama Kali
Kasus terbaru ini kembali membuka catatan panjang Revaldo dengan narkoba.
Pada 2006, ia ditangkap karena kasus kepemilikan sabu dan menjalani hukuman penjara.
Empat tahun kemudian, Revaldo kembali ditangkap dalam perkara narkotika. Polisi saat itu menemukan sabu dalam jumlah besar yang terkait dengan kasus tersebut.
Kemudian pada 2023, Revaldo kembali diamankan karena perkara narkoba. Saat itu, ia mengakui mengalami relapse, yakni kembali menggunakan narkoba setelah sebelumnya berusaha berhenti.
Narkoba Bukan Sekadar Perkara Hukum
Kasus Revaldo menunjukkan bahwa perjuangan meninggalkan narkoba tidak selalu berlangsung mudah.
Relapse bukan berarti seseorang tidak bisa pulih. Namun, kondisi tersebut membutuhkan penanganan serius, pendampingan, rehabilitasi, serta lingkungan yang mendukung agar penggunaan narkoba tidak kembali berulang.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti. Publik juga perlu menunggu hasil pemeriksaan polisi sebelum memberikan penilaian terhadap perkara terbaru ini.
Jangan Jadikan Narkoba sebagai Jalan Pulang
Narkoba dapat menghancurkan kesehatan, karier, hubungan keluarga, bahkan masa depan seseorang. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat.
Keluarga perlu berani memberikan dukungan ketika seseorang berusaha pulih. Masyarakat juga harus membantu menciptakan lingkungan yang tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.
Kisah Revaldo menjadi pengingat keras: keluar dari jerat narkoba membutuhkan keberanian untuk berhenti, kekuatan untuk bertahan, dan dukungan untuk kembali menjalani hidup.
Kesempatan untuk berubah harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan sekadar niat. **
Editor : Hadwan














