JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Sindikat produksi dan peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi lintas daerah akhirnya dibongkar Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari.
Polisi mengamankan 11 tersangka dan menyita 15.610 lembar upal pecahan Rp100.000.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlebih, jaringan tersebut diduga menjalankan produksi secara terorganisasi sejak awal 2026.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, polisi menemukan dua lokasi yang digunakan untuk memproduksi upal.
Lokasinya berada di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya. Kami juga menyita mesin yang digunakan untuk membuatnya,” kata Nasriadi dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Produksi Dibagi dalam Dua Lokasi
Menurut Nasriadi, lokasi di Tasikmalaya digunakan untuk proses awal. Setelah hasil cetakan dianggap memenuhi standar kelompok tersebut, produksi kemudian diperbanyak menggunakan mesin di Banyumas.
Sindikat itu menjalankan produksi melalui beberapa tahapan. Polisi menemukan proses mulai dari pemindaian, pengolahan digital, pencetakan, penambahan fitur menyerupai uang asli hingga tahap akhir.
Polisi juga menemukan produksi dilakukan dua kali di Tasikmalaya.
Pada produksi pertama, sindikat mencetak sekitar 12.000 lembar. Sebanyak 4.000 lembar mengalami kegagalan. Sementara 8.000 lembar lainnya dianggap pelaku memiliki kemiripan dengan uang asli.
Ribuan lembar tersebut kemudian ditukar dengan uang asli senilai ratusan juta rupiah kepada seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah itu, jaringan tersebut kembali mencetak sekitar 16.000 lembar. Dari produksi kedua, sekitar 1.000 lembar disebut gagal, sedangkan 15.000 lembar lainnya dinilai pelaku berhasil.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi menyita 15.610 lembar upal pecahan Rp100.000.
Nasriadi menegaskan penggunaan istilah “lembar” penting karena benda tersebut bukan alat pembayaran yang sah dan tidak mempunyai nilai sebagai mata uang.

11 Orang Punya Peran Berbeda
Polisi menemukan pembagian tugas dalam jaringan tersebut. Ada tersangka yang diduga bertindak sebagai penyandang dana dan pengatur operasional.
Pelaku lain menjalankan pencetakan, desain, pengikatan, hingga proses penyelesaian hasil produksi.
Selain upal, polisi menyita sekitar 40 jenis barang bukti. Barang tersebut mencakup peralatan produksi, uang mainan, uang dolar palsu, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat.
Sebanyak 11 tersangka diamankan dari beberapa wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap.
Namun, perkara ini belum berhenti. Polisi masih memburu empat orang DPO yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
Polisi Kejar Jaringan Pengedar
Nasriadi mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan hasil koordinasi Polri bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk membongkar jalur distribusi dan pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari peredaran uang palsu.
Karena itu, masyarakat diminta tidak lengah ketika menerima uang tunai. Pemeriksaan sederhana dapat dilakukan dengan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang.
“Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” ujar Nasriadi.
Waspada Saat Bertransaksi Tunai
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat tetap penting, terutama ketika melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Selain memeriksa ciri keamanan uang rupiah, masyarakat sebaiknya menggunakan transaksi melalui jalur resmi dan segera melapor apabila menemukan uang yang diduga palsu.
Dengan demikian, pengungkapan sindikat bukan hanya menjadi langkah penegakan hukum, tetapi juga peringatan agar masyarakat bersama-sama mempersempit ruang gerak peredaran uang palsu.
Polisi memastikan penyelidikan terus berjalan untuk mengejar seluruh jaringan yang masih buron dan mengungkap aliran peredaran uang palsu tersebut. **
Editor : Hadwan














