RUU Perampasan Aset Dikebut, Ini 13 Kejahatan yang Masuk Daftar DPR

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipacu Komisi III DPR RI.

Kali ini, perhatian legislator mengarah pada jenis tindak pidana yang dapat menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menggali masukan dari pakar hukum dan membandingkan aturan di sejumlah negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, Komisi III memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam draf RUU Perampasan Aset.

Langkah tersebut penting agar aturan tidak terlalu luas, tetapi tetap mampu mengejar aset yang berkaitan dengan kejahatan serius dan merugikan negara maupun masyarakat.

13 Tindak Pidana Jadi Sasaran

Dalam draf yang sedang dibahas, 13 kelompok tindak pidana tersebut meliputi:

  1. Korupsi
  2. Narkotika dan psikotropika
  3. Terorisme
  4. Penyelundupan manusia
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Kejahatan di bidang kehutanan
  7. Kejahatan di bidang lingkungan hidup
  8. Kejahatan di bidang perpajakan
  9. Kejahatan di bidang perbankan
  10. Kejahatan di bidang perasuransian
  11. Kejahatan di bidang pertambangan
  12. Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan
  13. Perdagangan orang
Baca Juga :  Siswa SMP di Pemalang Tewas Diduga Korban Bullying, Polisi Periksa 11 Saksi

Komisi III menyusun daftar tersebut setelah mempertimbangkan pandangan para ahli serta melakukan studi komparasi terhadap sejumlah negara.

Belajar dari Aturan Negara Lain

Habiburokhman menjelaskan sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset dengan cakupan yang berbeda.

Selandia Baru, misalnya, membatasi mekanisme tersebut pada tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Sementara Singapura, Italia, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia memfokuskan penerapannya pada kejahatan serius, korupsi, serta kejahatan terorganisasi.

Thailand juga memiliki daftar tindak pidana tertentu yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Perbandingan tersebut menjadi bahan bagi DPR untuk mencari formula yang sesuai dengan kebutuhan hukum Indonesia.

Bukan Sekadar Merampas, Harus Tetap Berkeadilan

RUU Perampasan Aset tidak hanya berbicara tentang mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Regulasi tersebut juga harus memberikan kepastian hukum, proporsionalitas, perlindungan hak, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Komisi III sebelumnya menegaskan pembahasan RUU harus mampu menyeimbangkan kepentingan asset recovery dengan pencegahan abuse of power.

Baca Juga :  Tabung Etilen dan Dinamo Diperiksa Usai Ledakan Maut Pasar Cimanggis

Karena itu, DPR terus meminta pandangan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya.

Dengan kata lain, pemerintah dan DPR dituntut membuat aturan yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi tetap menjamin proses hukum yang adil.

Target Rampung Desember 2026

Pembahasan RUU Perampasan Aset kini masuk tahap pematangan substansi. Komisi III menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.

Target itu juga telah ditegaskan dalam rapat paripurna DPR pada 27 Agustus 2026.

Komisi III berencana terus membuka ruang partisipasi publik melalui berbagai forum dan rapat dengar pendapat umum.

Partisipasi masyarakat menjadi penting karena RUU ini menyentuh persoalan besar: bagaimana negara mengembalikan aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Jika dirancang secara tepat, aturan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, tetapi juga membuat pelaku tidak mudah menikmati hasil tindak pidana.

Pesannya jelas: kejahatan tidak boleh menjadi jalan menuju kekayaan, sementara negara harus memastikan setiap upaya mengambil kembali aset tetap berjalan berdasarkan hukum yang transparan dan adil. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik Maruli dan Tandyo, Ini Jabatan Baru Dua Jenderal TNI
Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Tantangan Bencana Menanti
Kapolri Ungkap 92 Kasus Karhutla Naik Penyidikan, Korporasi Mulai Didalami
Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Ini Langkah Selanjutnya
Dana untuk Korban Bencana Diduga Diselewengkan, KPK Usut 5 Tersangka BNPB
25.600 Hektare Lahan Terbakar, 9 Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla
Kapolri Suyudi: Jangan Hanya Jaga Keamanan, Dengarkan Keluhan Warga
KPK OTT BNPB, Sestama Rustian Ikut Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Prabowo Lantik Maruli dan Tandyo, Ini Jabatan Baru Dua Jenderal TNI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Tantangan Bencana Menanti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kapolri Ungkap 92 Kasus Karhutla Naik Penyidikan, Korporasi Mulai Didalami

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Ini Langkah Selanjutnya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Dana untuk Korban Bencana Diduga Diselewengkan, KPK Usut 5 Tersangka BNPB

Berita Terbaru

Denmark menegaskan eksplorasi sumber daya alam Greenland oleh AS harus mematuhi hukum lokal dan tidak mendapat keistimewaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Denmark Tegaskan AS Wajib Mematuhi Hukum Greenland

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:40 WIB